Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Diringkus Saat Jenguk Istri Melahirkan

Kompas.com - 22/02/2013, 21:16 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Dua orang komplotan pencurian sepeda motor spesialis jenis matik ditangkap anggota Resmob Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Keduanya yang sudah beraksi puluhan kali ini harus dilumpuhkan dengan ditembak.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni Aris (20) warga Mranggen, Kabupaten Demak dan Khambali (26), warga Kabupaten Pati.

"Tersangka Aris yang bertugas mencari, sedang Khambali selaku penadah. Mereka ini komplotan dan sudah lama beraksi," ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/2/2013).

Tersangka Aris, ungkap Elan, ditangkap lebih dulu saat menjenguk istrinya yang melahirkan di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang. Dari tersangka Aris kemudian dikembangkan dan ditangkaplah tersangka lainnya. Sedang tersangka lain masih buron.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Aris mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar lima detik untuk mencuri motor. Sebagian besar motor yang dicuri merupakan jenis matik yang diparkir di rumah korban. Aris hanya menggunakan kunci T dalam menjalankan aksinya.

Tersangka mengaku pilih motor jenis matik karena mudah dicuri dan juga dijual. Ia mengaku uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dengan salah seorang temannya yang saat ini masih buron.

Aris sendiri mengaku sudah mencuri sekitar 54 unit sepeda motor. Ia beraksi sejak tahun 2009 di wilayah Palebon dan Tlogosari, Semarang.

"Setelah itu menurutnya barulah dijual ke Kabupaten Pati yakni pada Khambali, dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta per unit," ujar Elan.

Sepeda motor tersebut oleh Khambali kemudian dijual lagi dengan harga sekitar Rp 2,3 juta. Khambali yang bekerja sebagai buruh tani mengaku menjual motor hasil curian itu ke pelosok. Sejumlah barang bukti yang disita dari dua tersangka antara lain 12 unit sepeda motor berbagai merek yang sebagian besar jenis matik.

Tersangka Aris dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan tersangka Khambali dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

"Pencurian sepeda motor ini marak, masyarakat harus lebih waspada dan menambah kunci pengaman," tandas Elan Subilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com