Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceng Berhentikan Semua Pengacaranya

Kompas.com - 22/02/2013, 19:07 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com -- Bupati Garut Aceng HM Fikri menyatakan, tidak akan melanjutkan segala tuntutan hukum yang pernah diajukan melalui kuasa hukumnya, terkait permasalahan nikah siri singkatnya dengan Fani Oktora (18). Langkah itu bersamaan dengan pemberhentian semua kuasa hukumnya terhitung sejak Kamis (21/2/2013) kemarin.

"Terhitung sejak Kamis, 21 Februari kemarin, saya sudah tidak didampingi oleh kuasa hukum saya. Bapak Egi Sudjana dan kawan-kawan, Bapak Ujang Suja'i dan kawan-kawan. Itu atas kesepakatan saya dan semua kuasa hukum saya. Jadi segala tuntutan dikembalikan ke diri saya," jelas Aceng, saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, Jumat (22/2/2013).

Pernyataan itu resmi disampaikan Aceng setelah dirinya sempat sulit dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya di Garut. Bupati yang diusulkan pemakzulannya oleh DPRD Garut itu tiba-tiba berada di daerah asalnya dan menggelar konfrensi pers terkait SK pemakzulan dirinya yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Aceng menambahkan, sampai saat ini dirinya belum menerima resmi bukti otentik pengesahan pemakzulan dirinya oleh presiden. Oleh karena itu, dia enggan dulu berkomentar terkait persetujuan presiden untuk pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati Garut.

"Adapun terkait keputusan bapak Presiden, saya belum menerima secara otentik. Jadi saya belum bisa memberikan komentar apapun," terang Aceng.

Aceng pun sempat meminta maaf kepada seluruh warga Garut dan masyarakat Indonesia. Pasalnya, dirinya telah menimbulkan polemik yang terus berkembang.

"Selaku pejabat publik di Kabupaten Garut, maka saya tidak ingin polemik ini terus berkembang lebih jauh, sehingga menambah runyam dan ruwet," ucap Aceng.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng sempat menghilang dan sulit dihubungi di Garut, pasca-persetujuan presiden atas pemakzulan Aceng dari Bupati Garut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com