Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Putri Kandung, DP Minta Maaf

Kompas.com - 22/02/2013, 18:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DP (42), ayah yang terbukti memerkosa DI (19), putri kandungnya sendiri, hingga hamil, mengaku menyesal atas tindakannya. Tersangka meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya minta maaf, sama anak, sama keluarga. Nyesal saya," ujarnya saat diperiksa di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013) siang.

DP mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan sejak sang putri berusia 14 tahun. Menurut dia, perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak tiga atau empat kali setiap minggunya.

DP memerkosa putrinya disertai ancaman. Meski demikian, dia mengaku intensitas aksi amoralnya sempat meningkat beberapa bulan terakhir.

Tersangka diketahui sempat absen menyetubuhi sang putri dalam periode Juni hingga Desember 2012 lalu lantaran merantau untuk bekerja di pertambangan di daerah Kalimantan.

"Ada mungkin tujuh bulan. Soalnya saya kerja di Kalimantan. Pas pulang baru lagi," ujarnya.

Kepala Unit PPA Polrestro Jakarta Timur Komisaris Endang mengungkapkan, permintaan maaf tersangka telah disampaikan kepada korbannya. Sang putri langsung menangis begitu mendengar permintaan maaf ayah sekaligus bapak dari janin berusia sebulan yang ada di dalam kandungan itu.

Korban dan istri tersangka mengatakan kepada polisi untuk memproses DP sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Mereka ingin DP mendapatkan buah setimpal dari perbuatannya memerkosa anak tersebut.

"Rencananya kami mau kirim dia (tersangka) untuk tes psikologis. Hari ini suratnya sudah kami kirim. Semua tersangka kekerasan seksual harus menjalani pemeriksaan psikologis," ujar Endang.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 294 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak Sendiri dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com