BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri. Surat tersebut akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari Senin (25/2/2013).
Hal itu dipastikan oleh Kepala Biro Humas, Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Rudy Gandakusumah, Jumat (22/2). Surat tersebut diterima pada hari Kamis (21/2) sore oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Jabar, Pery Suparman.
"Nantinya surat ini akan diserahkan kepada Aceng Fikri pada hari Senin nanti bersama Ketua DPRD Kabupaten Garut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, dan beberapa perwakilan pemerintah," ujar Rudy.
Hingga kini, Rudy belum bisa memastikan apakah Aceng bakal datang sendiri menerima surat dari presiden.
Aceng Fikri menghadapi pemakzulan menyusul dugaan pelanggaran etika menyusul pernikahan berusia empat hari dengan gadis dibawah umur, FO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.