Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Garut: Aceng Janji Tak Kerahkan Massa

Kompas.com - 21/02/2013, 20:04 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Disetujuinya usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono ternyata telah diterima Aceng dengan pasrah dan lapang dada. Pernyataan itu disampaikan Aceng saat berkomunikasi dengan Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Umar Surya Fana beberapa waktu lalu.

Umar mengaku telah berkomunikasi dengan Aceng pasca-penandatanganan pemakzulan oleh Presiden disampaikan ke publik. Bahkan, Aceng menjamin tidak akan melakukan pengerahan massa pendukungnya untuk berunjuk rasa.

"Bupati Garut akan menerima putusan itu (pemakzulan). Sudah dikomunikasikan juga beberapa waktu lalu, Bupati Aceng tidak akan melakukan pengerahan massa. Semua disesuaikan dengan prosedur," terang Umar, Kamis (21/2/2013).

Saat ini, kondisi Garut dinyatakan masih kondusif. Namun, Umar mengaku tetap akan mengawasi beberapa orang yang dicurigai sebagai provokator. "Sementara itu, situasi dan kondisi Garut masih kondusif," tambah Umar.

Sementara itu, Sekretaris Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Garut, Asep Suparman, menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi menjelang peresmian pemakzulan Aceng. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama ormas yang kontra bupati, petugas kepolisian, dan TNI. Pasalnya, dikhawatirkan akan terjadi pengerahan massa kembali yang membuat kondisi Garut tidak aman.

"Beberapa kali kami menggelar rapat untuk mencegah hal yang tidak diinginkan," ujar Asep yang juga menjabat Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut itu.

Diberitakan sebelumnya, surat usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri telah disetujui dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, surat itu telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com