Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laporkan Kasus, Polisi Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2013, 19:03 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Seorang anggota kepolisian di Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jawa Tengah, Brigadir Satu Ali Ashari (28), menjadi tersangka atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang karena dianggap tidak melaporkan atau menindak kasus meski mengetahuinya. Selain terkena ancaman pidana, Ali juga akan diproses karena pelanggaran kode etik.

Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Augustinus Pangaribuan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/2/2013), mengatakan, Ali ditangkap di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, ketika sedang bersama Agus Nur Rachman (20) yang menjadi tersangka utama. Saat itu, Agus tertangkap  membawa satu gram sabu yang didapat dari seseorang.

Augustinus mengatakan, Ali dijerat dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ali diduga dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika meski mengetahuinya.

"Yang bersangkutan tidak melaporkan kepada atasannya dan tidak menindak, padahal itu adalah tugasnya. Kami saat ini tetap memproses tindak pidananya. Ancaman hukuman dalam Pasal 131 maksimal satu tahun penjara," ujar Augustinus.

Berdasarkan hasil tes urine, Augustinus menyatakan, tidak ditemukan narkotika dalam tubuh Ali. Namun, pihaknya tetap akan memproses kasus itu, sementara Ali diserahkan kepada Polres Salatiga untuk penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Terpisah, Kapolres Salatiga Ajun Komisaris Besar Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, Ali yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Salatiga sedang menjalankan tugasnya saat ditangkap.

Menurut Jaladri, Agus merupakan informan dari Ali sehingga hal yang wajar ketika Ali ada bersama-sama dengan Agus. "Ini hanya soal teknis. Yang dilakukan Ali itu, ya, pekerjaan spionase. Kebanyakan informan memang pengguna narkoba. Hanya mungkin Ali kurang rapi dalam menjalankan tugasnya," tutur Jaladri.

Oleh karena itu, Jaladri menegaskan, pihaknya akan tetap memproses pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Ali. Namun, proses tersebut akan dilakukan setelah proses peradilan umum untuk tindak pidana yang dilakukan Ali selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com