Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kejaksaan, Karyawati RSUD Dilecehkan Jaksa

Kompas.com - 21/02/2013, 17:42 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Seorang karyawati RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, Jawa Timur, bernama Maya (27), mengaku menerima perlakuan tidak sopan dari salah seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bernama Nurkhoyyin. Maya mengancam akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Menurut kuasa hukum Maya, Supriyono, di kantor Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KKTPA), Situbondo, tidak selayaknya, seorang jaksa harus memperlakukan korban ataupun tersangka dengan cara yang tidak baik, yakni memegang dagunya.

"Mereka itu membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum. Selain perlakuan tidak menyenangkan, korban juga mendapatkan pelecehan verbal, karena oknum jaksa itu mengajak jalan-jalan kepada korban," tukasnya, Rabu (28/3/2012).

Maya yang berada di samping Supriyono, mengatakan dirinya dipanggil Nurkhoyyin pada Senin (26/3/2012) melalui telepon Direktur RSUD dr Tony Wahyudi. Tony lalu memerintahkan dirinya menghadap Nurkhoyyin. Maya datang ke kantor kejaksaan dan masuk ke ruangan si jaksa.

Nah, saat berada di ruang kerja itu Maya mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, dagunya dielus Nurkhoyyin. Maya langsung mengelak.

"Dia bilang hanya bercanda sambil mengatakan marah ya?" katanya. "Saya langsung ke luar ruangan. Waktu itu dia juga bilang akan mengajak saya jalan-jalan ke Bali, dan berjanji akan membantu kasus yang saya alami," ujarnya.

Ditemui di ruang kepala Seksi Pidana Umum, Nurkhoyyin mengaku memanggil Maya bukan atas kasus yang dialaminya, melainkan memediasi agar Maya mau berdamai dengan suaminya dalam kasus KDRT. Nurkhoyyin mengaku akrab dengan Maya lantaran sudah setahun lebih mengenalnya pada saat dirinya dirawat di rumah sakit.

"Bohong kalau dia bilang saya mengajaknya ke Bali," tutur Nurkhoyyin.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari, Dodi Boedi Raharjo membantah isu tersebut. Pihaknya mengaku hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena memang dalam pasal-pasal itu disebutkan, jika perkara itu delik aduan, maka jaksa harus menyarankan adanya upaya damai, karena mereka itu masih suami istri," katanya.

Maya pernah melaporkan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Teguh Raharjo pada 13 Februari lalu ke Polres. Maya mengaku dipukul oleh suaminya hingga menderita luka lebam di bawah kelopak mata kanannya. Tapi pada 29 Februari, Teguh melaporkan balik Maya ke polisi atas kasus KDRT pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com