Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntut Pesangon, 600 Mantan Pekerja BRI Demo

Kompas.com - 21/02/2013, 15:18 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  600 mantan pekerja BRI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Pejuang Pesangon (FKP3) wilayah kerja Komda PP BRI Yogyakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Benteng Vredeburg Yogyakarta, Kamis (21/2/2013) siang.

Massa aksi merupakan mantan pekerja BRI yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mencapai usia pensiun normal dari tahun 2003 sampai 2012. Mereka menuntut agar BRI sebagai perusahaan publik segera membayarkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ketua Umum FKP3 AG, Kabul Sutrisno mengatakan, aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan para mantan pekerja BRI atas ketidakjelasan uang pesangon. "Direksi harus segera membayarkan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengantian hak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 dan Pasal 167 ayat 3," katanya siang ini.

Lebih lanjut Kabul menjelaskan, dari tahun 2003 sampai 2012, total pensiunan kira-kira mencapai 6.000, baru sekitar 800 mantan karyawan yang dibayarkan haknya. Namun, menurut Kabul, data itu pun masih diragukan validitasnya.

Rumusan SK yang dikeluarkan oleh Direksi BRI mengenai pesangon menurutnya harus segera dicabut dan ditarik.  "Kami meminta BRI agar konsisten dalam memformulasikan dan mendefinisikan rumusan pesangon, berdasarkan sumber asli yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Karena ketidakjelasan rumusan itulah kami menuntut BRI segera mencabut seluruh surat penetapan kompensasi pensiun atas nama masing-masing pensiunan," tegas Kabul.

Sementara itu, di tempat berbeda corporate secretary BRI Muhammad Ali memandang, penuntutan itu sepenuhnya merupakan hak para mantan karyawan tersebut. Namun demikian, sebenarnya pihak BRI sudah menghitung dan mempertimbangkan pesanggon, sehingga akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor 883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012.

"Sebelum mengeluarkan SK, pihak direksi sudah berkonsultasi dengan Departemen Tenagakerja mengenai uang pesangon agar tidak menyalahi undang-undang," paparnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com