Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Tahan Bupati Penganiaya Warga

Kompas.com - 20/02/2013, 21:10 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat didesak segera menahan Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap sejumlah warganya sesaat sebelum pemungutan suarat pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel beberapa waktu lalu.

Desakan ini disampaikan mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Syamsuddin Rajab. Ia menilai Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, yang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap beberapa warga di Doping, tidaklah koorperatif sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahannya.

"Dalam pandangan saya, Bupati Wajo sangat tidak kooperatif dengan penyidik, karena itu perlu ditahan dengan melihat ketentuan yang ada, karena yang bersangkutan pejabat publik. Bahkan Bupati Wajo begitu paniknya sehingga korban penculikan dan penyiksaannya diajak damai dengan janji akan diberikan sejumlah uang yang banyak agar kasusnya tidak ditindaklanjuti oleh korban," kata Syamsuddin, Rabu (20/02/2013).

Rajab menambahkan, pihaknya juga meminta penyidik Direktorat Reskrim Umum (Ditresum) Polda Sulselbar memeriksa camat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo. Menurutnya, kasus penculikan dan penganiayaan beberapa warga di Doping itu dilakukan secara bersama-sama.

"Seperti yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, sehingga nama-nama pejabat lainnya seperti para kepala dinas, camat dan Sekda Wajo juga harus diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Rajab.

Secara terpisah, Wakil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, menilai, Burhanuddin Unru yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan. Menurutnya, secara hukum, jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara maka penyidik dapat menahannya. Sementara Bupati Wajo dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dia meminta penyidik harus fair dan inparsial dalam melakukan proses hukum.

"Kalau memang harus ditahan, kenapa tidak? Secara hukum, ditahan tidaknya seorang tersangka oleh penyidik sepenuhnya merupakan alasan subjektivitas penyidik dengan tetap memperhatikan apakah tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, itu bukan berarti karena alasan subyektivitas, kemudian penyidik tidak menahan tersangka," tandasnya.

Sementara itu, pakar komunikasi, Aswar Hasan menilai, jika polisi menahan Burhanuddin, selaku tersangka penganiayaan dan penculikan warga di Doping, maka dipastikan bisa berimplikasi politis yang dapat berimbas luas.

"Mungkin polisi menimbang efek politis yang dapat ditimbulkan, sehingga tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meskipun sesungguhnya polisi bisa saja melakukan penahanan mengingat dalam beberapa pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhinya," kata Aswar.

Aswar mengatakan, boleh jadi penyidik menjadikan mangkirnya Bupati Wajo dari pemanggilan sebagai dasar pertimbangan untuk menahan yang bersangkutan.

"Namun, demikian agar publik tidak menaruh curiga terhadap profesionalisme (polisi) dalam kasus ini, maka seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan," tandas Aswar.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, mengatakan, soal penahanan atau tidaknya Bupati Wajo, penyidik memiliki pertimbangan sendiri. Menurutnya, penahanan itu sendiri dilakukan jika yang bersangkutan diancam penjara di atas lima tahun.

"Selain itu, tersangka akan ditahan karena dapat menghilangkan barang bukti dan dapat mengulangi perbuatannya. Kita akan kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Wajo pada hari Senin (25/02/2013) mendatang. Mudah-mudahan kali ini dia bersedia memenuhi panggilan polisi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com