Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembakaran Mobil Dinas oleh Pendemo

Kompas.com - 19/02/2013, 16:08 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Kepolisian Resor Kota Kendari mencatat, ada empat kendaraan dinas yang dirusak massa seusai menggelar unjuk rasa di Kalan Abdullah Silondae, Senin (18/2/2013) siang. Empat kendaraan yang dirusak merupakan mobil dinas itu masing-masing milik Pemerintah Kabupaten Bombana, Puskemas Poasia Kota Kendari, Konawe Utara dan mobil patrol Polsek Poasia, Kendari.

Kapolresta Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara mengatakan, pihaknya mengidentifikasi pelaku dan jumlah kendaraan dinas yang dirusak dan dibakar massa seusai berunjuk rasa di Jalan Abdullah Silondae atau depan eks MTQ Kendari kemarin, Senin (18/2/2013). Menurutnya, selesai menggelar aksi unjuk rasa pukul 01.00 Wita, massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulawesi Tenggara sebanyak 700 orang itu menuju Stadion Lakidende di Jalan Ahmad Yani. Lalu mereka berpencar ke tempat masing-masing, yakni Kelurahan Alolama dan Kelurahan Gunung Jati. Sedangkan 30 orang sisanya menuju kampus baru Universitas Haluoleo di Kelurahan Kambu.

"Nah, di depan Lippo Plaza massa merusak mobil dinas DT 21 K milik Pemda Bombana. Kemudian mereka melempari pos lantas pasar baru, tiga polisi yang berjaga langsung menyelamatkan diri, kemudian mereka berpapasan dengan mobil kepala Puskemas Poasia DT 7255 E dan mereka pun merusak serta membakar mobil tersebut," ungkapnya di kantor Polresta Kendari, Selasa (19/2/2013).

Setelah itu, lanjut Kapolresta Kendari, massa bergerak menuju pertigaan kampus baru Jalan MT Haryono. Pengunjuk rasa kemudian melempari pos polisi dan memecah kaca mobil patroli Polsek Poasia. Lalu massa bergerak menuju depan kampus baru Universitas Haluoleo (Unhalu) di Jalan Edy Mokodompit. Di sana massa kembali merusak mobil dinas milik Pemkab Konawe Utara nomor polisi DT 10 M.

"Kami tetap mengawal aksi itu dan menurunkan satu mobil watercanon, karena aksinya sudah mengarah ke tindakan anarkis, petugas mengejar beberapa pelaku dan mengamankan dua orang yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran mobil dinas itu," terang Yuyun.

Kedua pelaku ditangkap, menurutnya, adalah mahasiswa FKIP Unhalu berinisial FB dan mahasiswa Amik Yapenas Kendari berinisial LM. Pihaknya belum mengetahui apa motivasi pelaku merusak dan membakar kendaraan dinas milik pemda dan polisi.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah diamankan. Ddari kedua pelaku itu, kami akan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, tambah Yuyun, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, kendaraan dinas milik kepala Puskesmas Poasia Kendari yang dikemudikan dr. Juraedin Addo dibakar massa pengunjuk rasa yang terdiri dari sejumlah mahasiswa saat melintas di Jalan MT Haryono, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin sekitar pukul 14:00 WITA. Juraedin menuturkan, ia berpapasan dengan massa yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi pada hari ini.

Saat itu, Juraedin dihadang kemudian dua orang naik ke atas mobil dan memecahkan kaca mobil yang dikendarainya. Juraedin mengaku tidak mengenal mahasiswa yang hanya terdiri sepuluh hingga 12 orang tersebut.

"Sedikit shock, tapi tidak luka, karena saya langsung menyelamatkan diri, saya juga tidak mengenal mahasiswa yang membakar mobil saya, hanya saya masih bisa tandai sekitar dua orang meskipun tidak tahu identitasnya," tutup Juraedin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com