Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Cabuli Bocah SD, Pria Ini Menyesal

Kompas.com - 17/02/2013, 10:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Seorang pedagang makanan, YT (30), pelaku pencabulan terhadap bocah SD berinisial M, tampak menutupi mukanya dari sorot kamera pewarta di sela pemeriksaannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Sabtu (16/2/2013) malam.

Duda ini mengaku menyesal telah mencabuli bocah yang masih duduk di kelas II SD ini. "Nyesal pak, enggak lagi-lagi," katanya saat ditemui Kompas.com di ruangan penyidik, Sabtu.

Pelaku mengaku telah mencabuli M pada tanggal 6 Februari 2013 lalu di rumah korban yang berjarak 10 dari rumah pelaku. Kala itu, orangtua korban diketahui sedang tidak berada di rumah. Oleh sebab itu, pelaku pun leluasa masuk dan melakukan perbuatan amoralnya terhadap M. Bahkan pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. "Dua kali pak," ujarnya sambil terus menutupi mukanya dengan tangan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Endang mengatakan, tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan makanan. Ia juga sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Setelah beberapa hari, nampaknya perbuatan bejat pelaku menimbulkan efek bagi kesehatan korban. Korban merasakan perih di kemaluannya, dan hal itu kerap dikeluhkan ke ibunda korban. Setelah didesak, korban mengaku dicabuli oleh tetangga sendiri, YT. Orangtua korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polisi.

"Tanggal 12 Februari 2013 laporan Polisi sudah masuk ke kita. Setelah itu langsung kita buat surat perintah penangkapan. Tapi ternyata pelaku melarikan diri," ujar Endang.

Minggu sore, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang makanan ringan itu tampak terlihat di rumahnya seorang diri. Tanpa ampun, pelaku yang sempat buron itu pun langsung dihajar warga hingga babak belur.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Jakarta Timur. Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com