Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honor Kecil, 100 Petugas PDP Malas Bekerja

Kompas.com - 14/02/2013, 23:05 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com -- Sebanyak 100 Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) Pemilhan Gubernur di Kendal, Jawa Tengah, tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan alias malas. Mereka ketika bekerja tidak mendatangi rumah dan mewawacara pemilih, tetapi hanya menemui ketua rukun tetangga (RT).

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Kendal, Abdullah Sachur, Kamis (14/2). Sachur menjelaskan, kemungkinan yang membuat petugas pemutakhiran data pemilih malas adalah honor yang mereka terima tidak banyak, yaitu hanya Rp 300 ribu. Honor sekecil itu mereka terima dua kali dalam 2 bulan.

KPUD Kendal tidak bisa berbuat banyak terkait dengan honor itu, karena yang menentukan KPU Jawa Tengah.

"Saya juga menerima keluhan dari PPDP terkait dengan honor tersebut," kata Sachur.

Sachur menjelaskan, honor tersebut dinilai kurang sepadan dengan kerja dan tanggung jawab PPDP. Pasalnya, mereka harus memasuki rumah warga satu persatu yang jumlahnya sekitar 200 hingga 300, untuk wawancara dan mendatanya. Padahal, mereka belum tentu langsung bertemu dengan pemlik rumah. Sebab, pemilik rumah itu, tidak selalu ada.

"Ini memang tugas pengabdian. Tapi memang honor itu dikeluhkan oleh PPDP," kata Sachur, Kamis (14/2), di sela Rapat Koordinasi Pendaftaran Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di aula kantor setempat.

Sachur menjelaskan, karena keluhan honor itu, sehingga ada beberapa PPDP yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Sehingga oleh Pengawas Pemilu (Panwas), ditemukan adanya pelanggaran karena tidak mendatangi rumah warga dan melakukan wawancara.

"Panwas menemukan adanya 381 PPDP yang dinilai tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Tapi ketika kami melakukan cek lapangan, ternyata PPDP yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik itu, hanya ada 100 orang, dan mereka sudah kami beri pengarahan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com