Jakarta, Kompas -
”Putusan MA (Mahkamah Agung) mengamanatkan pengembalian dana nasabah menjadi tanggung jawab Bank Mutiara. Posisi kami tetap seperti itu, menjual aset Bank Century, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, di Jakarta, Rabu (13/2).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, seusai rapat Tim Pengawas Bank Century, di Jakarta, Rabu, mengusulkan penggantian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebagian diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana APBN digunakan apabila uang hasil penjualan aset pemilik Bank Century tidak cukup untuk membayar dana nasabah.
Marzuki Alie menjelaskan, ada dua skema penggantian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas yang berinvestasi melalui Bank Century.
Skema pertama, kata Marzuki, dana pengganti uang nasabah diambil dari hasil penjualan aset-aset Bank Century yang berhasil disita. Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nilai aset yang disita sudah mencapai Rp 1 triliun.
Namun, jika uang hasil penjualan aset Century tidak cukup untuk membayar dana nasabah, DPR mengusulkan kekurangan pembayaran ditutup dengan dana APBN.
”Kalau penyelesaian dana nasabah berdasarkan skema satu tidak mencukupi, Tim Pengawas Bank Century mengusulkan menggunakan skema kedua, yakni diselesaikan melalui APBN,” kata Marzuki.
Anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi menambahkan, negara tidak akan rugi jika membayar dana nasabah eks Bank Century. Hal itu karena nilai aset pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang kini tengah diburu aparat, melebihi dana yang diperkirakan harus disiapkan APBN.