Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Judi Bola Online Dibekuk di Bandung

Kompas.com - 12/02/2013, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membekuk dua pelaku pengelola judi bola online di Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut diawali dengan ditemukannya website yang menawarkan permainan judi bola oleh Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri pada September 2012.

Website tersebut menawarkan permainan judi bola. online berupa permainan sepak bola atau judi bola online yang ada pada website.

"Untuk menjadi member diharuskan terlebih dahulu untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening BCA 4381303025 dan 4381448589 yang masing-masing atas nama Denny Nugraha yang digunakan sebagai rekening penampung perjudian online pada website www.xxxbet.com dan www.xxxbet.com," papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto kepada tribunnews.com, Selasa (12/2/2013).

Setelah dilakukan transfer uang sebagai deposit atau modal yang sesuai dengan kebutuhan player atau pemain tersebut ke rekening penampungan yang dibuat pelaku, kemudian member melakukan konfirmasi transfer kepada Denny Nugraha selaku agen perjudian melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 082126270022 dan kemudian pemain akan mendapatkan User ID dan Password, sehingga member bisa langsung ikut main dengan cara memilih jenis permainan yang telah tersedia pada website tersebut.

"Minimal deposit sebesar Rp 25 ribu sampai dengan maximal Rp 200 juta ke rekening penampungan tersebut," jelasnya.

Dalam website tersebut disediakan berbagai pertandingan sepak bola antara lain liga Inggris, liga Italia, liga Jerman, liga Belanda, liga Spanyol, dan liga Champion dan lain-lain.

Setelah ditelusuri, website tersebut ternyata dikendalikan di sebuah rumah tempat tinggal yang terletal di Jalan. Cikawao, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kemudian pada tanggal 10 Februari 2013, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku atas nama Denny Nugraha dan kawan-kawan tertangkap tangan petugas Sub Direktorat IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri saat melakukan transaksi perjudian online di rumah milik Denny tersebut.

Polisi mengamankan dua orang pelakunya atas nama Denny Nugraha dan Dedy Yogasara.

Kemudian kepolisian pun melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah milik Denny Nugraha tersebut.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya 14 unit handphone, tiga buah buku tabungan tahapan atas nama Denny Nugraha dan tiga unit CPU.

Kini Denny Nugraha dan Dedy Yogasara terhitung tanggal 11 Februari 2013 sudah ditahan. "Untuk kepentingan pengungkapan kasus, tersangka masih dalam proses pemeriksaan tambahan," ungkapnya. (Adi Suhendi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com