Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 499 Juta, Pejabat Langkat Divonis 15 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/02/2013, 20:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Keuangan Setda Kabupaten Langkat, Junaidi divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (12/3/2013). Terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran Bagian Keuangan Setda Langkat tahun anggaran 2008 senilai Rp 499 juta lebih.

Terdakwa juga di wajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 271 juta lebih subsider dua bulan penjara, Selasa (12/2/2013).

"Dari kerugian negara sebesar Rp 499, terdakwa telah mengembalikan ke kas daerah melalui Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp 228 juta," kata Ketua Majelis Hakim Suhartanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.

Terdakwa selaku bendahara tidak bisa mempertanggungjawabkan dana dua kegiatan sebesar Rp 499 juta dari total anggaran untuk 11 kegiatan Rp 1,5 miliar. Dana tersebut adalah anggaran untuk penyusunan neraca awal Rp 124 juta dan bimbingan teknis (bintek) implementasi Permendagri No.59 Tahun 2007.

"Dua dari 11 kegiatan tidak dilaksanakan, namun dananya tidak dikembalikan ke kas daerah dan digunakan tidak sesuai peruntukkannya, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa," kata hakim.

Cek tunai senilai Rp 1,5 miliar untuk anggaran 11 kegiatan di Bagian Keuangan Setda Langkat ditandatangani Sekda Langkat, Surya Jahisa selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Yantini Safriani selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Cek tersebut kemudian dicairkan Yantini dan Junaidi di Bank Sumut Cabang Stabat.

Dari Rp 1,5 miliar yang dicairkan, terdakwa mengaku menerima Rp 1 miliar, sedangkan Rp 500 juta dipegang Yantini.

Sementara itu, Sekda Langkat Surya Jahisa selaku PA dan mantan Kabag Keuangan Setda Langkat Taufik selaku KPA masih berstatus saksi. Alasan hakim, dua kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 499 juta tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa sendiri selaku bendahara.

Padahal, pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Surya Jahisa dan Taufik, hakim anggota Ahmad Drajat meminta kejaksaan untuk mengusut keterlibatan kedua saksi.

"Untuk perkara ini, penyidiknya dari Kejati Sumut," kata jaksa dari Kejari Stabat ketika dikonfirmasi seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com