Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Balai kota Kediri, Penyidik Sita Dokumen

Kompas.com - 12/02/2013, 19:38 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Beberapa personil penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menggeledah beberapa ruangan di Balai Kota Kediri, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (12/2/2013).

Penggeledahan yang dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro itu untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Brawijaya.

Yang digeledah antara lain, ruang Bagian Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Hukum serta ruang Sekretaris Kota. Usai penggeledahan, para penyidik membawa sejumlah bundel map berisi dokumen yang kemudian dibawa ke Polres Kediri Kota yang berlokasi tidak jauh dari Balai Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, penggeledahan itu guna mencari dokumen tambahan yang berhubungan langsung dengan administrasi proyek jembatan, dari tahapan perencanaan, penganggaran, persetujuan, hingga pelaksanaan, untuk mendukung penyidikan yang kini berlangsung.

"Kita hanya melengkapi saja karena alat bukti inti sudah kita peroleh," kata AKBP Ratno Kuncoro, usai penggeledahan. Penyitaan dokumen dari Balai Kota, jelas Ratno Kuncoro, nantinya juga akan digabung dengan hasil penyitaan dari beberapa tempat lain yang juga akan digeledah.

Ia menegaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah ada izin dari pengadilan. "Kami sudah menempuh prosedur persetujuan pengadilan," tandas Ratno.

Sementara itu, Sekretaris Kota Kediri Agus Wahyudi menyatakan pihaknya bersikap kooperatif terhadap langkah kepolisian tersebut dan membantu penegakan hukum dengan memberikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik. "Kami kooperatif dan mengapresiasi. Apalagi kepolisian juga sesuai prosedur dan juga mempunyai prosedur dari pengadilan," kata Agus Wahyudi.

Sebagaimana diberitakan, kepolisian tengah mengusut dugaan korupsi proyek jembatan senilai Rp 66 miliar dengan sistem pendanaan multiyears selama tiga tahun itu. Dalam pemeriksaannya polisi juga menemukan dokumen lain dengan proyek sama tetapi dengan nominal berbeda, yaitu Rp 71 miliar.

Saat ini proses hukum kasus ini sudah mencapai tingkat penyidikan, bahkan dua tersangka sudah ditetapkan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ketua lelang tender.

Penyidik menemukan potensi perbuatan melanggar hukum pada tahap perencanaan dan penganggaran proyek, tahapan pelelangan, serta pelaksanaan proyek. Sedangkan jumlah kerugian negara masih dalam penghitungan.

Jembatan Brawijaya adalah jembatan yang dibangun untuk menghubungkan kota Kediri bagian timur dan barat yang terpisahkan oleh Sungai Brantas. Jembatan tersebut sebagai pengganti dari jembatan lama peninggalan masa kolonial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com