Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Dugaan Hasil Korupsi Wali Kota Ditransfer ke Jakarta

Kompas.com - 12/02/2013, 04:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com Kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo 2011 menjalar ke Jakarta. Perkembangan terkini kasus tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng sebagai tersangka kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (11/2/2013).

Tenriadjeng menjalani pemeriksaan kedua pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menemukan fakta baru terkait aliran dana Rp 7 miliar yang disebut diambil wali kota dua periode tersebut di sejumlah SKPD.

Dikatakan, uang tersebut diduga kini sudah berpindah tangan ke pihak ketiga. Itu setelah Tenriadjeng mengakui mentransfer sejumlah uang kepada salah seorang yang beralamat di Jakarta. "Dia (Tenriadjeng) mengaku pernah mentransfer uang itu ke salah satu rekening bank swasta yang beralamatkan di Jakarta," ujar Alim.

Hanya, pihak penyidik tak membeberkan secara rinci terkait siapa pemilik rekening tersebut. "Belum bisa kami publikasikan. Yang jelas uang tersebut ditransfer via bank," ungkap Alim.

Kejati mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan hal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa dalam proses pengambilan dana, Tenriadjeng menggunakan jasa stafnya berinisial M. Staf ini sekaligus bertugas sebagai kurir yang mencairkan dan mengatarkan uang ke balaikota.

Kepada penyidik, Tenriadjeng juga menyerahkan laporan harta kekayaannya. Alim mengatakan tak ada pergerakan signifikan terhadap harta kekayaan dari orang yang kerap disapa Opu tersebut. "Tapi itu bukan berarti tersangka tak melakukan penyelewengan. Ini malah semakin mempertegas bahwa dia mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi," ujar mantan Kasi Intel Kejari Parepare ini.

Terkait upaya penahanan oleh pihak kejaksaan, Alim mengatakan masih mencermati perkembangan pemeriksaan selanjutnya. "Pemeriksaan tak berhenti sampai ini. Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tenriadjeng tak sedikitpun memberikan pernyataan seusai pemeriksaan. Mantan Dirut PDAM Kota Makassar itu langsung bergegas ke mobil pribadinya.

Tenriadjeng diperiksa lebih kurang enam jam. Ia didampingi empat pengacaranya, yakni Jamaluddin Rustam, Muhtar Saenong, Zainuddin Abbas, dan Umar Laila. Tampak aktivis asal Palopo, Muhlic Balanca.

Jamaluddin mengatakan, kliennya itu sudah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik, seperti laporan harta kekayaan dan SK wali kota dari Gubernur Sulsel.

Jamaluddin kembali menegaskan bahwa kliennya itu mengambil uang dengan dalih pinjaman sementara.

"Jumlahnya pun tak sampai Rp 7 miliar seperti yang diungkapkan penyidik, tetapi hanya Rp 3,9 miliar. Itu pun sudah dikembalikan Rp 3,1 miliar," ujar Jamaluddin.

Terkait peruntukan uang tersebut, Jamaluddin mengatakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com