Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar, Perdagangan Perawan di Makassar

Kompas.com - 11/02/2013, 17:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -- Direktorat Reserse Umum (Dit Resum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) berhasil membongkar sindikat perdagangan perawan di Kota Makassar. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka dan empat orang gadis perawan yang hendak dijual ke pria hidung belang.

Kasubdit IV Dit Resum Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hadaming kepada wartawan, Senin (11/02/2013) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya perdagangan gadis perawan di Kota Makassar, terutama di tempat-tempat hiburan malam.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Makassar. Alhasil, petugas berhasil meringkus tersangka Hasniah alias Bunda (37), warga Jalan Rappokalling dan rekannya, Ilham alias Ilo (24), warga Jalan Sibula Dalam Lr 2 Makassar di Hotel Celebes Makassar kamar 206, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat (08/02/2013) malam.

Saat diringkus, kedua tersangka tidak melawan. Keduanya kemudian dibawa polisi guna diperiksa lebih lanjut.

Selain Bunda dan Ilo, polisi juga berhasil mengamankan empat orang gadis perawan yang hendak perjualbelikan, mereka masing-masing bernama samaran Dilla (15), warga Jalan Rappokalling, Makassar; Dea (16), asal Kendari, Sulawesi Tenggara; Widya (19) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang tinggal di warga Jalan Rappokalling, Makassar dan; Ela (30), warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Sebelum dijual ke hidung belang seharga Rp 11 Juta, para korban perdagangan wanita ini ditampung terlebih dahulu di rumah tersangka," ungkap Hadaming.

Hadaming melanjutkan, dari para tersangka prostitusi itu, polisi juga menyita satu dus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 1,5 Juta, 1 buah handphone warna putih. Kedua tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulselbar.

Menurutnya, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang atau pasal 88 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda 120.000.000 dan maksimal 600.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com