Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" Dikuak

Kompas.com - 11/02/2013, 02:49 WIB

BOGOR, KOMPAS - Eksploitasi seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, sejumlah anak perempuan juga dilacurkan. Akhir pekan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Barat membongkar jaringan prostitusi online di Kota Bogor yang menawarkan gadis berusia 15 tahun hingga 18 tahun.

”Ini menjadi sinyal kuat bagi para orangtua untuk lebih waspada. Apakah orangtua semakin tidak punya waktu untuk memperhatikan anak-anaknya atau juga karena persoalan krisis moralitas,” kata Ida Chrysanti, psikolog dari Biro Konsultasi Remaja dan Keluarga Bogor, Minggu (10/2).

Menurut Ida, temuan prostitusi remaja melalui situs internet memunculkan pertanyaan besar mengapa anak-anak sampai punya keberanian terlibat dalam prostitusi. Selain itu, setahun yang lalu juga terungkap pelacuran anak berusia belasan tahun di Kota Bogor di salah satu hotel di Jalan Pajajaran.

Pertengahan Desember 2012, penyidik Polres Bogor Kota mengamankan dua tersangka yang diduga melacurkan remaja asal Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Korban Mr (16) dan De (14) dilacurkan dengan tarif Rp 500.000 per sekali kencan.

Ida khawatir, anak-anak itu tergiur bujuk rayu, sekaligus mendapat informasi yang salah dari situs internet. Ida berharap ada upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelacuran anak, tidak hanya yang dilakukan secara online. Dia mengaku khawatir hal ini akan merusak masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Pelacuran ”online”

Pada Jumat (8/2) malam, tim Kepolisian Daerah Jabar menangkap HFIH (24), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bogor, yang diduga menjadi ”otak” prostitusi online di Kota Bogor. Melalui blog www.bogorcantik.blogspot.com, ia menawarkan delapan gadis berusia 15-18 tahun dengan menampilkan foto-foto, serta rincian postur tubuh mereka.

Dalam penangkapan di salah satu hotel di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, penyidik juga mengamankan tiga gadis yang dilacurkan, yakni Ma (17), Me (16), dan D (18). Polisi menduga tersangka sudah enam bulan menjalankan jaringan prostitusi melalui situs internet itu.

”Penangkapan dilakukan tim Polda Jawa Barat dengan didampingi personel dari Satuan Reskrim Polres Bogor Kota. Pelaku langsung di bawa ke Bandung. Kami akan tindaklanjuti jika ada kemungkinan kasus serupa di Kota Bogor,” kata Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama.

Terima komisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com