Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Bupati Tak Jelas, APBD Belum Disahkan

Kompas.com - 11/02/2013, 02:37 WIB

DOBO, KOMPAS - Status Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang mengambang, yaitu terpidana korupsi atau bukan, memicu ketidakharmonisan di tubuh pemerintahan dan masyarakat Aru. Salah satu dampaknya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Aru 2013 belum juga ditetapkan.

Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far saat berada di Dobo, ibu kota Aru, Sabtu, mengatakan, Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi Maluku perihal rencana kejaksaan menahan Theddy. Surat itu kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (8/2).

Penahanan tersebut merupakan wujud eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012, yang memvonis bersalah Theddy karena telah menyalahgunakan APBD Aru 2006-2007. Putusan itu menegaskan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.

”Jawaban surat itu oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diharapkan memperjelas status hukum Bupati sehingga bisa mengakhiri ketidakharmonisan di Aru,” katanya.

Ketidakharmonisan muncul karena di satu sisi kejaksaan tetap berpegangan pada putusan MA untuk eksekusi. Adapun di sisi lain, putusan MA tidak bisa dieksekusi setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Pasal 197 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), 22 November 2012.

Putusan MK itu memang menyatakan, putusan pengadilan yang tidak memenuhi Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, yaitu perintah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan, seperti pada putusan MA atas Theddy, tidak batal hukum. Namun, putusan tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA atas Theddy yang keluar sebelum MK tidak bisa dieksekusi.

”Saya yakin kejaksaan merupakan aparat penegak hukum, dan bukan pelawan hukum, sehingga akan mematuhi putusan MK,” kata Theddy yang tetap yakin bisa lolos jeratan hukum.

Dua pandangan berbeda ini memicu terpecahnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aru. Hal ini terlihat saat pembahasan APBD Aru 2013. Ketua DPRD Aru Jemry Salay mengatakan, ada sepuluh dari 20 anggota DPRD Aru yang menolak pembahasan sehingga sampai kini APBD itu belum ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Jemmy Siarukin mengatakan, sikap kejaksaan yang menilai Theddy tetap harus ditahan untuk menjalani putusan MA jadi alasan dirinya dan sembilan anggota DPRD lain menolak membahas. Mereka menilai orang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan, tetapi tidak ditahan, melukai rasa keadilan masyarakat. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com