Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Juga Promosikan Seorang Pejabat Mesum

Kompas.com - 08/02/2013, 21:31 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kejanggalan terhadap proses pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang baru di lingkungan Pemerintah Aceh tidak hanya satu. Selain mempromosikan seorang PNS yang sudah meninggal sejak setahun lalu untuk menjadi kepala bidang, SK pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV ini juga memuat nama seorang PNS yang pernah tertangkap tangan berbuat mesum, dan menjalani proses pemeriksaan di Satuan Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah).

Nama pejabat yang dilantik tersebut adalah Mus atau yang dikenal luas dengan Bus. Nama Mus terdapat dalam SK pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Aceh dengan nomor Peg.821.22/001/201, dan dilantik menjadi Kepala Bidang Pembinaan SDM di Badan Dayah Provinsi Aceh.

Kehebohan baru terjadi sehari setelah pelantikan. Disadari bahwa nama pejabat yang dilantik Mus ternyata adalah sosok yang sama dengan seorang PNS dan ulama yang dikenal luas di masyarakat dengan nama Bus, yang sebelumnya juga tersandung kasus khalwat (mesum).

Bus pernah tertangkap tangan oleh Wilayatul Hisbah (WH) saat sedang berbuat mesum di sebuah kawasan padat penduduk di Kota Banda Aceh pada November tahun 2012 lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kota Banda Aceh Edisah Putra membenarkan bahwa pihaknya pernah menangkap Bus di salah satu salon di kawasan Peunayong Kota, Banda Aceh. "Setelah ditangkap, kami beri pembinaan saja kepada dia," katanya.

Kepala Badan Dayah Aceh Rusmiady mengaku tidak pernah tahu sebelumnya kalau yang dilantik dan ditempatkan pada posisi Kepala Bidang Pembinaan SDM Badan Dayah Aceh adalah Mus alias Bus.

"Namanya beda yang di dalam SK dengan nama yang beredar luas. Tapi setelah kami mendapat informasi tentang beliau, saya secara khusus meminta semua staf untuk mengecek sampai ke rumah, dan ternyata orang yang dimaksud memang sama," ujar Rusmiady di hadapan wartawan, Jumat (8/2/2013).

Menurut Rusmiady, pihaknya tidak pernah mengusulkan nama Mus alias Bus untuk ditempatkan di posisi tersebut. "Kondisinya tidak cocok dengan Badan Dayah Aceh. Saya kaget ketika mendengar kasus tersebut. Dia orang yang tidak mengerti tentang dayah, dan tidak tepat ditempatkan di sini," kata Rusmiady.

Rusmiady menyatakan, pihaknya akan meminta Mus agar tidak masuk kantor untuk sementara karena SK yang masih kontroversial.

"Kontroversinya begini, ada perbedaan nama, kita tidak tahu mana nama yang sebenarnya, lagi pula karena beliau tersandung kasus khalwat, ini juga memberikan citra buruk. Kami akan meminta Mus untuk tidak berkantor dulu sambil menunggu penyelesaian kasus ini," jelas Rusmiady.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Bidang Hukum dan Humas Pemerintahan Aceh Makmur Ibrahim mengatakan, secara hukum SK gubernur untuk Mus dinyatakan batal dan tidak sah.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan, ia batal demi hukum untuk mendapat posisi dan jabatan yang baru," ungkap Makmur.

Makmur juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui kalau Mus adalah sosok Bus yang pernah tersandung kasus khalwat dan ditangani oleh WH Kota Banda Aceh.

Pada pemberitaan sebelumnya juga disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dalam SK-nya juga mempromosikan seorang pegawai negeri sipil yang telah meninggal setahun lalu sebagai pejabat di jajaran eselon IVa di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh. Kesalahan promosi itu baru diketahui seusai pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang baru di Banda Aceh pada Selasa (5/2/2013) lalu. Pelantikan dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Sementara itu, pegawai negeri sipil yang meninggal diketahui bernama Rahmad Hidayat, salah satu dari 422 pejabat yang dilantik. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012 mempromosikan Rahmad sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Rahmad sebelumnya adalah Kepala Sub-Bagian Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com