Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tengko Tetap Yakin Lolos dari Jeratan Hukum

Kompas.com - 08/02/2013, 18:11 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

DOBO, KOMPAS,com -- Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko tetap yakin lolos dari jeratan hukum atas kasus korupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Keyakinan ini muncul meski kejaksaan tetap menyatakan akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Tengko bersalah.

"Saya percaya kejaksaan merupakan penegak hukum, dan bukan pelawan hukum, sehingga hukum yang berlaku harus mereka patuhi," kata Theddy Tengko usai rapat dengan Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far, di Dobo, Aru, Jumat (8/2/2013).

Tengko tetap berpegangan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2012, sehingga yakin lolos dari jeratan hukum.

Saat itu, MK memang memutuskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memuat pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak cacat hukum. Namun putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA atas Tengko yang tidak memuat pasal 197 ayat (1) huruf k Yng keluar sebelum MK, tidak bisa dieksekusi.

Sementara pihak kejaksaan tetap berpegangan seluruh putusan MA harus dieksekusi. Atas dasar itu, kejaksaan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Maluku mengenai rencana eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko. Surat ini kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (8/2/2013).

Pada pertengahan April 2012, MA menyatakan Theddy terbukti mengkorupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Putusan MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com