Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Meninggal Masih Dapat Promosi

Kompas.com - 08/02/2013, 07:54 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh baru-baru ini mempromosikan seorang pegawai negeri sipil yang telah meninggal setahun lalu sebagai pejabat di jajaran eselon IVa di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Kesalahan promosi itu baru diketahui seusai pelantikan 422 pejabat eselon II, III, dan IV yang baru di lingkungan Pemerintah Aceh, Selasa (5/2/2013), di Banda Aceh. Pelantikan dilakukan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Pegawai negeri sipil yang meninggal itu diketahui bernama Rahmad Hidayat, yaitu salah satu dari 422 pejabat yang dilantik. Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/001/2012, mempromosikan Rahmad sebagai Kepala Sub-Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Bagian Pembinaan Hukum Kabupaten dan Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Rahmad sebelumnya adalah Kepala Sub-Bagian Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum di Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh.

”Kami kaget ada nama Rahmad Hidayat dalam pelantikan itu, padahal dia sudah meninggal pada Januari 2012. Kami tidak tahu penyakitnya, tetapi almarhum pernah mengalami pendarahan otak,” kata rekan almarhum di Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh, yang keberatan namanya disebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh Nasrullah membenarkan adanya kesalahan tersebut. Ia menduga pengangkatan almarhum sebagai pejabat eselon IVa karena pihak pengusul tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan telah meninggal. ”Ini jadi perhatian kami dan Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),” ujarnya.

Buruknya administrasi

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan, kesalahan pengangkatan ini mengecewakan publik dan DPR Aceh. Kasus ini menunjukkan buruknya administrasi pegawai dan mekanisme kerja BKPP. ”Kami meragukan data base BKPP,” katanya. DPR Aceh merencanakan memanggil BKPP dan Sekretaris Daerah Aceh T Setia Budi pada Selasa pekan depan.

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Aceh, Ali Amin, mengatakan, pengangkatan Rahmad sebagai pejabat mencerminkan buruknya kinerja birokrasi Pemerintah Aceh.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Topane Gayus Lumbuun, mengatakan, kasus tersebut sebenarnya terkait pembaruan data kependudukan. Jika data kependudukan selalu diperbarui, seseorang yang meninggal tak mungkin muncul lagi dan dipromosikan untuk jabatan di instansi pemerintah.

Gayus memprihatinkan nama-nama aneh dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu seperti Mr X atau nama hantu di Jawa Tengah. ”Ini bukti adanya persoalan administrasi kepegawaian dan kependudukan itu. Jika ada yang sengaja memainkan data kepegawaian atau kependudukan, ia bisa dipidana atau dikenai sanksi administratif,” katanya. (HAN/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com