Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Perbaiki Berkas Tersangka Nakhoda Bahuga Jaya

Kompas.com - 07/02/2013, 15:17 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kepolisian Air Polda Lampung tengah menyempurnakan berkas perkara tabrakan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka dengan tersangka Sahat Maruli, Nakhoda KM Bahuga Jaya.

Sebelumnya, bersama jaksa Kejati Lampung, Polair Polda Lampung selaku penyidik kasus kecelakaan kapal itu telah melimpahkan berkas perkara kasus itu atas nama dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

"Berkas itu (atas nama Sahat Maruli) tengah kami perbaiki untuk dilimpahkan segera ke kejaksaan," ujar Direktur Polair Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Edion, Kamis (7/2/2013).

Kejati Lampung sebelumnya mengembalikan berkas perkara Sahat Maruli ke Polda Lampung untuk disempurnakan. Namun, dua berkas lainnya atas nama Su Ji Bing (Mualim I Norgas Cathinka) dan Lat Ernesto Jr (Nakhoda Norgas Cathinka) dinyatakan telah lengkap.

Edion mengatakan, kecelakaan kapal yang mengakibatkan tujuh orang tewas dan belasan lain hilang itu diakibatkan kelalaian juru mudi kedua kapal. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Pelayaran pada Desember lalu yang memutuskan hanya Mualim I Norgas Cathinka yang bersalah.

"Putusan Mahkamah Pelayaran itu kan hanya menyangkut perkara administrasinya. Sementara, kami yang menangani soal pidananya. Kedua pihak tidak mengindahkan aturan pencegahan kecelakaan laut sehingga mengakibatkan tabrakan itu," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com