Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Segera Teruskan Pemakzulan Aceng ke Presiden

Kompas.com - 07/02/2013, 13:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerima surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Selanjutnya, keputusan itu akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemarin sudah kita terima suratnya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (7/2/2013).

Gamawan mengatakan, pihaknya akan menyusun terlebih dulu segala administrasi. Kemungkinan, Mendagri akan menyampaikan keputusan pemakzulan Aceng kepada Presiden Senin pekan depan.

Ketika ditanya apakah Presiden akan menyetujui pemakzulan tersebut, Gamawan tak mau berkomentar, dengan dalih tak mau mendahului Presiden. Hanya saja, kata  Mendagri, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengambil sikap.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan empat hari kemudian.

DPRD Garut lalu mengambil keputusan dalam Sidang Paripurna, Jumat (1/2/2013). Semua anggota DPRD yang hadir setuju pemakzulan Aceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com