Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Upah Ditagih

Kompas.com - 07/02/2013, 01:45 WIB

Jakarta, Kompas - Pengusaha menagih keputusan penangguhan upah minimum dari pemerintah daerah. Pemerintah harus segera memutuskan supaya pengusaha tidak mengurangi tenaga kerja karena tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum tahun 2013.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (6/2). Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat sedikitnya 1.312 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Semua perusahaan ini mempekerjakan 975.328 tenaga kerja.

Data pemerintah menunjukkan, ada 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Sejauh ini pemerintah sudah menyetujui 489 perusahaan, menolak permohonan 120 perusahaan , sementara 13 perusahaan penarik kembali permohonan penangguhan upah. Sebanyak 327 perusahaan belum dapat diproses karena persyaratannya tidak lengkap.

”Harus ada pengecualian khusus untuk sektor industri padat karya dan usaha kecil menengah dengan merevisi Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 sehingga industri tidak kolaps hanya gara-gara penetapan upah minimum yang populis. Sekarang adalah saat terberat bagi industri padat karya karena upah naik drastis begitu tinggi dan semakin lama keputusan diambil, semakin banyak perusahaan mengurangi pekerja,” kata Sofjan.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Pasal 4 mensyaratkan manajemen wajib melampirkan antara lain laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir dan naskah asli kesepakatan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan perusahaan dalam memohon penangguhan.

Dalam kondisi normal, misalnya krisis sudah terjadi, pengusaha bisa memenuhi syarat ini. Kini, pengusaha mengajukan penangguhan karena yakin tidak mampu membayar upah buruh sesuai kenaikan UMP.

Pengusaha industri padat karya, seperti sepatu, garmen, dan mainan anak, ramai-ramai mengajukan penangguhan UMP karena tak mampu membayar. Kondisi ini mengundang Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memudahkan penangguhan UMP.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi di Kota Bogor mencapai 70 persen, naik dari Rp 1.236.900 tahun 2012 menjadi Rp 2.002.000. Adapun UMP di DKI Jakarta, yang menjadi barometer pengupahan nasional, naik sekitar 45 persen dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta per bulan.

Tidak kuat

Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan, penangguhan harus segera diberikan. Menurut Anton, pemilik merek asing internasional yang memesan produk sepatu, garmen, dan sebagainya di Indonesia mulai bereaksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com