Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Perusahaan Boleh Tangguhkan UMK Jatim 2013

Kompas.com - 06/02/2013, 08:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Setelah melalui sejumlah proses, akhirnya Gubernur Jatim memutuskan 24 perusahaan memperoleh penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Jumlah itu, dari total 103 perusahaan yang tercatat mengajukan penangguhan.

Sesuai Pergub Jatim No 5 Tahun 2013, tentang Penangguhan Pembayaran UMK 2013, masa penangguhan masing-masing perusahaan beragam, tergantung kekuatan finansial perusahaan hasil verifikasi yang sudah dilakukan.

"Ada yang hanya tiga bulan, bahkan ada yang berlaku setahun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Hary Soegiri, Rabu (6/2/2013).

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di berbagai sektor industri dan jasa, di sebagian besar kawasan ring I seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. "Setelah melalui masa dispensasi penangguhan, mereka kembali diwajibkan membayar pekerjanya sesuai UMK yang berlaku," tambahnya.

Dalam Pergub Jatim No 72 Tahun 2012 tentang UMK Jatim 2013, nilai UMK tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250. Secara umum, UMK Jatim naik 21,51 persen dari tahun lalu, dan 105 persen dari angka KHL.

Kota Surabaya juga tercatat yang capaian UMK dari KHL-nya tertinggi, 122,11 persen, sedangkan Kabupaten Tuban yang terendah, 94,53 persen. Kenaikan tertinggi nilai UMK 2013 dibandingkan tahun sebelumnya dialami Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Keduanya sama-sama naik 38,42 persen menjadi Rp 1.740.000, sedangkan kenaikan terendah dialami Kabupaten Pamekasan sebesar 8,68 persen menjadi Rp 1.059.600.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com