Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pelaku Suap Menangis Minta Maaf kepada MA

Kompas.com - 04/02/2013, 18:54 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap Heru Kisbandono sempat menangis dan tertunduk dalam persidangan saat ditanya apakah merasa bersalah dan menyesal melakukan penyuapan. Di depan majelis hakim yang diketuai hakim John Halasan Butarbutar, Heru yang juga seorang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Heru mengaku telah mencoreng profesi hakim atas perbuatannya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/2/2013). Sebelumnya dilakukan pemeriksaan saksi, yakni hakim Kartini Juliana Marpaung yang memberikan keterangan berbeda dengan Heru.

Pada sidang tersebut Heru mengatakan penyuapan kepada hakim Kartini dilakukan untuk membantu keluarga terdakwa M Yaeni, Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan yang tersangkut kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas. Awalnya, ia hanya membantu dengan memberi saran dan masukan sebab sebelumnya ia juga berprofesi sebagai pengacara.

"Saya tidak tega melihat istri Pak Yaeni menangis saat meminta bantuan, terlebih lagi Pak Yaeni dan istrinya teman baik saya sejak kuliah," ujar Heru.

Heru juga mengaku banyak berutang budi kepada keluarga Yaeni. Sebab, saat menjadi pengacara, ia banyak direkomendasikan ke sejumlah kolega Yaeni. Karena terus didesak keluarga Yaeni untuk membantu agar hukumannya diringankan, Heru kemudian mencari tahu majelis hakim yang menangani kasus Yaeni. "Kebetulan hakimnya Kartini dan Asmadinata, dan saya kenal keduanya sehingga saya hubungi dan melakukan beberapa pertemuan," ujar Heru.

Ketika ditanya dari mana inisiatif adanya transaksi uang, Heru mengatakan hal itu muncul dari hakim Kartini. Ia mengatakan awalnya dari Kartini-lah muncul angka Rp 500 juta yang akhirnya terjadi tawar-menawar dan disetujui Rp100 juta.

Pada sidang tersebut Heru juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah memperlakukannya dengan baik dan manusiawi sejak penangkapan. Ia mengaku menyesal sebab kasus ini juga sudah sedikit mengguncang perekonomian keluarga. "Saya sudah banyak menjual aset saya untuk biaya kehidupan anak dan istri," ujarnya.

Sebelum persidangan ditutup, ia juga meminta majelis hakim untuk bisa memberikan bon pinjam atas mobilnya yang disita KPK dan saat ini dititipkan ke Kejati Jawa Tengah. Mobil Escudo sebagai barang bukti tersebut, ungkap Heru, masih kredit dan rencana akan dijual untuk biaya hidup istri dan anaknya. Pihak hakim lalu akan mempelajari hal itu. Persidangan kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com