Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Aceng Dicecar 20 Pertanyaan soal Fani

Kompas.com - 04/02/2013, 16:33 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Istri Bupati Garut Aceng HM Fikri, Noer Rohimah, sudah selesai menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (4/2/2013). Saat itu, Noer didampingi lima kuasa hukumnya, yakni Ratu Leni Anggraeni, Mukhlis Ramdhani, Adi Winarno, Chandra Zief Rizal, dan Odi Akil.

Kepada wartawan, Noer mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Jabar, yakni Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asril Alius, Kepala Unit (Kanit) Renakta PPA Ditreskrimum Polda Jabar Komisaris Polisi Fatmah.

"Tadi di dalam disuruh menjawab sekitar 20 pertanyaan," kata Noer kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Senin (4/2/2013).

Menurut Noer, pemeriksaan itu terkait kasus suaminya Aceng Fikri yang menikahi gadis berusia 18 tahun, Fani Oktora, asal Limbangan, Kabupaten Garut.

"Ya, pokoknya itulah, saya sudah capek, nanti dulu," ucap Noer enggan memberikan komentar banyak.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan itu salah satunya membahas tentang kasus kekerasan Aceng kepada Fani Oktora yang dilaporkan M Gufron ke Mabes Polri, Jakarta, dengan Nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Dalam pelaporan itu, disebutkan bahwa Aceng Fikri telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 atau Pasal 280 KUH Pidana tentang Perlindungan Anak.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan terhadap Noer hanyalah untuk melengkapi berkas penyidikan yang belum terpenuhi. Menurutnya, keterangan dari semua saksi sedikit demi sedikit dikumpulkan. Keterangan tersebut diperlukan agar pihaknya dapat lebih cepat menyimpulkan bahwa Aceng dinyatakan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan atau tidak.

"Data-data ini akan dikaji, jika Aceng Fikri terbukti melanggar pasal-pasal yang dituduhkan tersebut, Aceng akan diancam hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," ujar Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com