Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pertama Aceng Diperiksa Polda Jabar

Kompas.com - 04/02/2013, 16:29 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Istri pertama Bupati Garut Aceng HM Fikri, Noer Rohimah, menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum), Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin, (4/2/2013).

Mengenakan busana berwarna hijau, Noer tiba dengan didampingi lima kuasa hukumnya, yakni Ratu Leni Anggraeni, Mukhlis Ramdhani, Adi Winarno, Chandra Zief Rizal, dan Odi Akil. 

Dalam pemeriksaan itu, Noer diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan Aceng terhadap Fani Oktora, remaja asal Kabupaten Garut yang dinikahi Aceng secara siri. Seperti diketahui, pernikahan Aceng dengan Fani hanya berlangsung empat hari. Fani diceraikan dengan alasan sudah tidak perawan. 

Dalam kasus tindak kekerasan itu, Aceng dilaporkan M Gufron ke Mabes Polri, Jakarta, dengan Nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Dalam pelaporan itu disebutkan bahwa Aceng Fikri telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 atau Pasal 280 KUH Pidana tentang Perlindungan Anak.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul, mengatakan, pemeriksaan terhadap Noer hanyalah untuk melengkapi berkas penyidikan yang belum terpenuhi.

Dia mengatakan, keterangan dari semua saksi dikumpulkan sedikit demi sedikit. Keterangan tersebut diperlukan agar pihaknya dapat lebih cepat menyimpulkan bahwa Aceng dinyatakan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan atau tidak.

"Data-data ini akan dikaji jika Aceng Fikri terbukti melanggar pasal-pasal yang dituduhkan tersebut. Aceng akan diancam hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," ujar Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com