Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal Naikkan Tarif Parkir

Kompas.com - 04/02/2013, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah tempat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai memberlakukan kenaikan tarif parkir per 1 Februari dengan tarif parkir sedikitnya Rp 2.000 per jam. Kebijakan untuk menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street) ini dikeluarkan semasa Gubernur Fauzi Bowo.

”Iya memang Rp 3.000 per jam sama seperti mal lain. Namun, karena di sini baru buka, digratiskan dulu,” kata Mimi, petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan baru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/2).

Berdasarkan catatan Kompas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan ini pada 8 Oktober 2012.

Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan. Golongan 1 adalah tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Tarif mobil jenis sedan, jip, bak terbuka, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000. Bus, truk, dan sejenisnya pada jam pertama Rp 6.000-Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam. Untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Golongan 2 adalah tempat parkir di perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1.

Golongan 3 adalah tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, dan rumah sakit. Mobil sedan, jip, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus, truk, dan sejenisnya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

Kebijakan berbeda-beda

Berdasarkan pantauan Kompas, dalam pelaksanaannya, setiap pengelola parkir di pusat perbelanjaan menerapkan kebijakan berbeda-beda.

Di Senayan Trade Center, misalnya, pengendara mobil yang hanya akan membeli makanan via fasilitas drive thru tidak ditarik biaya parkir meskipun kartu parkir telah dicetak dan perhitungan waktu tetap berjalan.

Di pusat perbelanjaan lain di kawasan tersebut, rata-rata pengendara mobil yang hanya menurunkan penumpang di lobi tetap harus membayar parkir minimal Rp 3.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com