BANGKA BARAT, KOMPAS.com -- Jajaran Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, mengamankan 25 pemuda di Kecamatan Kelapa yang kedapatan sedang minum minuman keras jenis arak.
"Kegiatan ini (razia miras, red) kami gelar di beberapa lokasi seperti di Terminal Kelapa, Lapangan Bola Kelapa, Jalan Baru Kelapa dan di Kampung Buntek Kelapa, dalam upaya meminimalkan kejahatan jalanan," ujar Kapolsek Kelapa Iptu Samsul Bahri di Kelapa, Minggu (3/2/2013).
Ia menjelaskan, kegiatan yang digelar pada Sabtu (2/2/2013) siang itu, merupakan tindak lanjut dari delapan kebijakan Kapolda Bangka Belitung, yang salah satunya adalah meminimalkan kejahatan jalanan.
Dari pengembangan kasus tersebut, kata Samsul, polisi juga berhasil menangkap penjual minuman keras tersebut, yaitu YH Alias AD (58), yang berjualan di Terminal Kelapa.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mendapat barang bukti berupa dua jerigen arak, dua jerigen kosong dan 26 kemasan arak siap jual," ujarnya.
Menurut dia, penjual arak beserta barang bukti dan para pemuda yang minum miras, dibawa ke Polsek Kelapa untuk diberi pengarahan. Pengarahan oleh Kapolsek Kelapa itu disaksikan perangkat desa asal pemuda masing-masing.
"Dalam pengarahan tersebut mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.