Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2013, 07:48 WIB

Jakarta, Kompas - Slogan ”2 Anak Lebih Baik” untuk mengampanyekan program Keluarga Berencana setelah era reformasi dinilai tak memberikan dampak optimal bagi pengendalian penduduk. Akibatnya, sejumlah target pengendalian penduduk tak tercapai.

”BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) mendorong penggunaan kembali slogan ’2 Anak Cukup’,” kata Pelaksana Tugas Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso, di Jakarta, Jumat (1/2).

Keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) dilihat dari empat aspek pembangunan kependudukan dan KB, yaitu jumlah rata-rata anak per wanita usia subur (TFR), jumlah remaja yang melahirkan (ASFR), jumlah pasangan usia subur yang ikut KB (CPR), dan orang yang mau ber-KB tapi tak terjangkau layanan KB (unmet need).

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2012 menunjukkan, semua indikator itu pada 2012 jauh dari target 2014. TFR masih 2,6 anak per wanita usia subur dari target 2,1 anak per wanita usia subur. ASFR (15-19 tahun) masih 48 per 1.000 remaja putri dari target 30 per 1.000 remaja putri.

CPR baru 57,9 persen dari target 65 persen. Unmet need masih 8,5 persen dari target 5 persen.

”Tokoh agama dan masyarakat akan didekati lagi guna memperjuangkan penggunaan kembali slogan ’2 Anak Cukup’,” ujarnya.

Slogan KB itu semula diganti karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Namun, Komisioner Bidang Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Nasional Anti-kekerasan terhadap Perempuan, Neng Dara Affiah menilai, slogan itu tak melanggar HAM.

”Punya anak berapa pun adalah hak perempuan. Namun, harus dipastikan itu keinginan ibu, bukan keinginan suami,” katanya.

Banyak perempuan merasa cukup dengan jumlah anak tertentu. Namun, suaminya ingin memiliki anak banyak dan melarang ber-KB dengan alasan yang terkadang bersifat politis untuk memperbanyak populasi kelompok tertentu.

Menurut Affiah, penyadaran pentingnya KB perlu digalakkan. Orangtua berhak punya anak berapa pun, tapi orangtua harus diingatkan kewajiban menjamin hak hidup dan tumbuh kembang anak serta mencukupi kebutuhan lahir dan batinnya. (MZW)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com