Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik, Tarif Listrik di Atas 900 Watt

Kompas.com - 01/02/2013, 22:24 WIB
Adrian Fajriansyah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik untuk pemakaian di atas 900 volt ampere (watt). Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN, tarif baru itu berlaku untuk 26 golongan dari 37 golongan pemakai listrik.

"Kenaikan itu akan berlangsung bertahap setiap triwulan, melalui empat periode, yaitu Januari-Maret 2013, April-Juni 2013, Juli-September 2013, dan terakhir Oktober 2013," kata staf Humas PT PLN (Persero) Dermawan Uloli, Jumat (1/2/2013).

Menurut data PLN, khususnya pada pemakaian rumah tangga, yang sekitar 80 persen adalah konsumen PLN. Untuk pemakaian 1.300 VA pada periode 1 Januari 2013-31 Maret 2013 naik 5,44 persen, dari Rp 790 per kWh menjadi Rp 833 per kWh. Untuk pemakaian 1.300 VA pada periode 1 April 2013-30 Juni 2013 naik 5,52 persen, dari Rp 833 per kWh menjadi Rp 879 per kWh. Untuk pemakaian 1.300 pada periode 1 Juli 2013-30 September 2013, naik 5,57 persen, dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh. Adapun periode 1 Oktober 2013 naik 5,49 persen, dari Rp 928 per kWh menjadi Rp 979 per kWh.

Secara keseluruhan, menurut Dermawan, tarif baru berlaku untuk 8 golongan utama, yaitu golongan tarif pelayanan sosial, tarif rumah tangga, tarif bisnis, tarif industri, tarif kantor dan penerangan umum, tarif traksi, tarif curah (bulk), dan tarif pelayanan layanan khusus.

"Semua tarif itu mengalami kenaikan untuk setiap pemakaian listrik di atas 900 VA oleh para konsumen, sedangkan pemakaian antara 450 VA hingga 900 VA harganya tetap," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Manajer Niaga PT PLN (Persero) Area Pelayanan Lenteng Agung Yuni Astuti mengatakan, tarif baru tersebut telah dimulai sejak Januari 2013. "Namun, tagihan rekening dengan tarif baru itu mulai dibayar oleh para konsumen pada Februari 2013, tepatnya mulai Senin (4/2/2013) nanti," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com