Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna Pemakzulan Bupati Aceng Digelar Pagi Ini

Kompas.com - 01/02/2013, 09:42 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri, Jumat (1/2/2013) pagi.

"Rapat paripurna digelar pagi ini terkait pemakzulan pengusulan pencopotan jabatan kepala daerah Garut. Setelah kami menerima surat pemakzulan dari MA pada Rabu kemarin," terang Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri di sela-sela pembukaan rapat paripurna di Gedung DPRD Garut.

Paripurna dihadiri sebanyak 48 anggota Dewan dan telah memenuhi kuorum. Rapat ini akan menentukan putusan surat pengusulan kepada Presiden melalui Kemendagri sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Rapat dibuka dan dihadiri sebanyak 48 anggota, dua anggota tidak hadir karena izin, yaitu satu anggota dari PKB dan dari PPP," kata Badjuri.

Sampai berita ini diturunkan, rapat paripurna baru beberapa menit dimulai dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Garut. Sedangkan tempat duduk bagi Bupati dan Wakil Bupati Garut saat rapat paripurna berlangsung terlihat kosong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com