Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Tanah Dioplos Bensin

Kompas.com - 01/02/2013, 02:22 WIB

Banda Aceh, Kompas - Kepolisian Resor Aceh Barat menyita 21 drum minyak tanah yang diduga dioplos dengan bensin, Rabu (30/1) sore, di sebuah toko minyak tanah di Desa Suak, Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan.

Penyitaan tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat di Aceh Besar tentang beredarnya minyak tanah oplosan yang telah menyebabkan enam warga mengalami luka bakar.

Kepala Polres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai, Kamis, mengungkapkan, dari hasil pengujian sementara, minyak tanah dalam 21 drum yang disita tersebut dioplos. Namun, untuk lebih memastikannya, Polres Aceh Barat mengirimkan sampel minyak tanah yang disita itu ke Laboratorium Forensik Polri di Medan.

Pemilik toko yang menjual minyak tanah yang diduga oplosan tersebut bernama Fitri. Saat ini status Fitri masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pengoplosan minyak tanah. Namun, polisi telah menetapkan Fitri sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yaitu menjual minyak tanah tanpa izin.

Dari pengakuan Fitri, minyak tanah yang dijualnya tersebut didapatkan dari sebuah agen minyak tanah di Medan, Sumatera Utara, dan sebagian lain- nya dari Pertamina Depo Meulaboh.

Minyak tanah yang diduga dioplos itu dijual dengan harga Rp 5.000 per liter sampai Rp 6.000 per liter, jauh di bawah harga minyak tanah asli yang mencapai Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per liter.

Petugas dari Pertamina sempat menguji keaslian minyak tanah yang disita. Uji dilakukan dengan cara menyiramkan minyak ke lantai dan membakarnya. Ternyata minyak tanah itu langsung terbakar begitu saja saat disulut api, layaknya spiritus atau bensin.

”Padahal, kalau itu minyak tanah asli, tak akan terbakar begitu saja, kecuali ada koran atau kayu,” kata Faisal. (HAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com