Banda Aceh, Kompas
Penyitaan tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat di Aceh Besar tentang beredarnya minyak tanah oplosan yang telah menyebabkan enam warga mengalami luka bakar.
Kepala Polres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Faisal Rivai, Kamis, mengungkapkan, dari hasil pengujian sementara, minyak tanah dalam 21 drum yang disita tersebut dioplos. Namun, untuk lebih memastikannya, Polres Aceh Barat mengirimkan sampel minyak tanah yang disita itu ke Laboratorium Forensik Polri di Medan.
Pemilik toko yang menjual minyak tanah yang diduga oplosan tersebut bernama Fitri. Saat ini status Fitri masih sebagai saksi dalam kasus dugaan pengoplosan minyak tanah. Namun, polisi telah menetapkan Fitri sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yaitu menjual minyak tanah tanpa izin.
Dari pengakuan Fitri, minyak tanah yang dijualnya tersebut
Minyak tanah yang diduga dioplos itu dijual dengan harga
Petugas dari Pertamina sempat menguji keaslian minyak tanah yang disita. Uji dilakukan dengan cara menyiramkan minyak ke lantai dan membakarnya. Ternyata minyak tanah itu langsung terbakar begitu saja saat disulut api, layaknya spiritus atau bensin.
”Padahal, kalau itu minyak tanah asli, tak akan terbakar begitu saja, kecuali ada koran atau kayu,” kata Faisal.