Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung

Kompas.com - 30/01/2013, 19:51 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menggerebek pabrik mi basah yang menggunakan formalin di Jalan Batu Rengat Hilir No. 260 RT 03 RW 06 Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/1/2013) pukul 13.30 WIB.

Aparat membekuk tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengolah perusahaan, berinisial NS. Selain itu, enam karyawannya yang sekarang ini masih sebagai saksi, turut diamankan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat. Keenamnya yakni, Dadang, Adas, Mamat, Abeng, Cecep, Ruli, Herdi.

"Pembuatan mi basah sudah berlangsung 3 tahun dengan keuntungan Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per hari. Mi tersebut diedarkan ke Pasar Ciroyom, Andir dan Pasar Sadang Serang, Bandung," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/1/2013).

Martinus menjelaskan, modus pembuatan mi berbahaya itu adalah 1 karung tepung terigu seberat 25 kg dimasukkan ke mesin molen untuk diaduk menjadi adonan mi basah.

Lalu adonan itu diberi bahan-bahan lain yaitu tepung aci 3 kg, air 5 liter, pewarna makanan warna kuning 1 sendok makan, garam 1 kg, dan soda api 300 cc. Lalu bahan-bahan itu kemudian diaduk selama 15 sampai 20 menit hingga menjadi adonan mi basah. Setelah menjadi adonan mi lalu dimasukkan ke mesin cetakan hingga menjadi mi dengan ukuran 1 mm, 2 mm, dan 3 mm.

"Mi yang sudah jadi dimasukkan ke kuali untuk dimasak dan ditambahkan formalin sebanyak seperempat gelas. Setelah matang, mi basah tersebut di tiriskan dan dikemas dengan isi per pak 5 kg. Selanjutnya mi siap untuk dipasarkan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mi basah berformalin ukuran 3 mm sebanyak 22 keranjang dan ukuran 2 mm 7 keranjang, kompan isi 4 liter yang berisikan formalin, 1 bungkus garam, 1 bungkus pewarna, 1 bungkus adonan mi basah, 1 bungkus soda cair, 1 bungkus soda As, 4 jerigen cairan sitochan / biosel dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 No. Pol D 8115 TC dengan kunci kontaknya dan STNK atas nama Nanang Suryana.

Martinus menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan sehingga bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com