Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Selingkuh, Sebulan 246 Pasutri di Malang Cerai

Kompas.com - 30/01/2013, 15:08 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak 246 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Malang, Jawa Timur, selama sebulan terakhir mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Setiap tahunnya, angka perceraian di kota pendidikan itu terus mengalami kenaikan. Sejak Januari hingga Oktober 2012 lalu, Pengadilan Agama Kota Malang mencatat ada 1.524 sidang perceraian.

"Melihat data perceraian tahun lalu, pada tahun 2013 ini, angka perceraian diprediksi akan meningkat," jelas Kasdulah, Panitera Muda di Pengadilan Agama Kota Malang, Rabu (30/1/2013).

Prediksi tersebut dilihat berdasarkan data yang masuk sejak 1-29 Januari 2013, yang sudah mencapai 246 kasus gugatan perceraian. "Jadi, sebulan Januari 2013 saja, jumlah gugatan cerai yang masuk sudah mencapai 246 kasus," tegas Kasdulah.

Jika selama sebulan angka perceraian mencapai 250 kasus, beber Kasdullah, maka dalam setahun angka perceraian mampu mencapai 3.000 kasus. "Sudah meningkat mencapai 4 hingga 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kasdulah lagi.

Lebih jauh Kasdulah menjelaskan, mayoritas penyebab perceraian adalah kasus perselingkuhan. "Selain akibat perselingkuhan atau wanita idaman lain (WIL), juga dipicu karena faktor ekonomi keluarga," sambungnya.

Adapun yang kasus perceraian itu mayoritas diajukan oleh pihak istri dalam bentuk gugatan cerai. "Dari seluruh kasus perceraian, sebanyak 698 kasus perceraian di tahun 2012 karena ketidakharmonisan," katanya.

Cerai akibat faktor ekonomi mencapai 464 kasus. "Faktor ekonomi yang dimaksud karena suami dinilai tidak bertanggung jawab pada kebutuhan ekonomi keluarganya," kata Kasdulah.

Selain itu, tambah Kasdullah, efek pernikahan dini pun menyumbang angka dalam persentase perceraian di Malang. "Belum waktunya nikah, pihak orang tua sudah memaksakan anaknya dinikahkan. Tapi penyebab nikah usia dini tak terlalu banyak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com