Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Telah Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban

Kompas.com - 29/01/2013, 09:36 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kabupaten Garut memeriksa Bupati Garut Aceng HM Fikri, sebagai saksi korban di rumah dinasnya Jalan Kabupaten, Garut, Senin kemarin.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah pihak Aceng melaporkan Ketua DPRD Garut dalam kasus dugaan pemalsuan surat usulan pemakzulan bupati dari DPRD Garut kepada Mahkamah Agung.

"Pemeriksaan Bupati Aceng sebagai saksi korban terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat ke MA dan Pasal 355 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dilakukan oleh DPRD Garut," kata salah seorang tim kuasa hukum Bupati Aceng, Feldi Taha, kepada wartawan, Selasa (29/1/2013) pagi.

Menurut Feldi, pemeriksaan terhadap kliennya itu dilakukan setelah pihak Aceng melalui kuasa hukumnya melaporkan DPRD Garut kepada Polres Garut. Pihak Aceng menduga surat pemakzulan Aceng oleh DPRD Garut yang diusulkan ke MA cacat hukum, karena ada pemalsuan tanda tangan.

Juga, Ketua Pansus DPRD Garut dilaporkan karena adanya pergantian anggota pansus saat proses investigasi pernikahan siri Aceng. "Pemeriksaan ini sekaligus bukti bahwa pelapor siap diperiksa polisi. Karena, saat ada pemanggilan beberapa waktu lalu secara kebetulan sedang banyak jadwal," kata dia.

Pemakzulan Bupati Aceng telah dikabulkan Mahkamah Agung. Kini, pihak DPRD Garut tengah menunggu surat resmi pengabulan pemakzulan Aceng dari MA, yang nantinya akan diparipurnakan dan diusulkan pemberhentiannya kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com