Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Fikri Tuding MA Khilaf dan Salah Mengadili

Kompas.com - 28/01/2013, 06:52 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri, menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah khilaf karena mengabulkan permohonan pemakzulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012, yang ditujukan kepada Aceng Fikri.

Seperti diketahui, pemakzulan itu diputuskan MA karena Aceng Fikri telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aceng dinyatakan melanggar undang-undang tersebut karena telah menikahi Fani Oktora (18) dan menceraikannya dalam waktu empat hari dengan alasan tidak perawan.

Pengabulan pemakzulan oleh MA itu dibantah oleh kubu Aceng Fikri karena, menurutnya, Aceng Fikri jelas-jelas tidak melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Tidak melanggar undang-undang. Menurut pendapat kami, MA telah khilaf. Pernikahan siri dengan Fani Oktora pada waktu itu jelas-jelas berdasarkan syariat Islam, diakui juga kebenarannya oleh agama dan hukum Islam," tegas Ujang saat dhubungi pada Minggu (27/1/2013) malam.

"Perbuatan Aceng Fikri menikahi siri itu berdasarkan atas nama pribadi, bukan sebagai bupati. Bupati itu kan tidak bisa kawin, kencing, makan, minum, dan sebagainya. Yang bisa melakukan itu hanya Aceng Fikri," tegas Ujang.

Ujang menambahkan, MA tidak bisa memutuskan tanpa diadili terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut. "MA salah mengadili, tidak bisa dong MA menyatakan putusan Aceng Fikri harus lengser, kan pengadilan juga belum menguji. Kalau pengadilan sudah menguji baru bisa. Kemudian nanti diserahkan ke presiden, dan saya rasa presiden juga akan melakukan pertimbangan kembali," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan bahwa dalam kasus perkawinan tersebut posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain (dikotomi).

Hakim berpendapat, ketika Aceng Fikri kawin, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Putusan MA itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2013) lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Oleh karena itu, kata hakim, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan saat bupati itu dilantik.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com