Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat Bantuan Masjid, Wakil Ketua DPRD Dituntut 5 Tahun Bui

Kompas.com - 25/01/2013, 17:42 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Wakil Ketua DPRD nonaktif Provinsi Jawa Tengah, M. Riza Kurniawan dituntut lima tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/1/2013). Riza merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2012.

Selain itu, Riza juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan panjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 127 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddyus Manan, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyimpangan dalam kasus ini, ungkap JPU, yakni adanya pemotongan uang realisasi pembangunan 18 masjid dan mushala di Kabupaten Magelang yang dipotong hingga 70 persen untuk setiap proposal. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,19 miliar. Hal-hal yang memberatkan menurut jaksa yakni kelakuan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Terdakwa pernah dihukum dalam kasus kepemilikan narkoba pada tahun 2009.

"Dana bansos yang dipotong yakni dana keagamaan yang seharusnya diutamakan karena menyangkut masyarakat luas," ujar jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, selama proses kasus ini terdakwa diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp1,02 miliar. Selain itu terdakwa bersifat kooperatif.

Pada pelaksanaan pemberian bantuan dan pemotongan anggaran ini, Riza bekerjasama dengan Muhammad Jafar Nashir dan Imam Santoso yang juga diadili secara terpisah. Diketahui Imam Santoso mendapatkan sebesar Rp 40 juta, dan Muhammad Jafar Nashir mendapatkan uang ucapan terima kasih sebesar Rp 1 juta.

Sebelum ada pengajuan proposal, terdakwa membuat komitmen bersama takmir masjid yang akan diberi bantuan agar saat uang cair melalui bank nanti langsung dipotong sekitar 60 hingga 70 persen yang diberikan melalui Muhammad Jafar dan Imam Santoso.  

Mendengar tuntutan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak banyak berkomentar. Padahal biasanya ia terlihat sering bercanda dengan sejumlah orang saat menunggu persidangan. Justru istri Riza yang terlihat shock dengan tuntutan 5 tahun penjara dan tak kuasa menahan tangis.

Persidangan dengan ketua majelis hakim Ifa Sudewi dan hakim anggota Dolman Sinaga dan Kalimatul Jumro kemudian ditutup. Persidangan dilanjutkan pada 31 Januari mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan jaksa.

Bukan hanya kasus korupsi dana bansos, saat ini Riza juga sudah menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Tegah tahun anggaran 2011 pada tiga cabang olahraga yang dipimpinnya. Dugaan korupsi tersebut yakni pengadaan alat-alat olahraga yang tidak sesuai peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com