Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Fikri Diminta "Legowo" Sikapi Putusan MA

Kompas.com - 25/01/2013, 15:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai upaya hukum yang telah dan akan dilakukan pihak Bupati Garut Aceng HM Fikri dinilai akan sia-sia. Upaya pihak Aceng itu dinilai tidak akan menghalangi proses pemakzulan Aceng sebagai bupati pasca-terungkapnya pernikahan siri singkat dengan Fani Oktora.

"Jadi, sebaiknya Aceng menerima saja dengan legowo putusan Mahkamah Agung itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra di Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng sebagai Bupati Garut. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Tak terima, Aceng menilai MA telah melakukan sesuatu yang tidak agung. Selain itu, pihak Aceng akan menuntut balik dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Mahkamah Agung (MA), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan DPRD Garut. Sebelumnya, pihak Aceng juga membawa masalah itu ke Bareskrim Polri.

Indra menilai keputusan MA itu sudah tepat. Proses pemakzulan yang dilakukan selama ini juga sudah sesuai dengan UU Pemda, apalagi putusan MA itu sudah bersifat final. Dengan demikian, kata Indra, sebaiknya Aceng tak perlu melakukan perlawanan, baik melalui jalur hukum maupun dengan pengerahan massa.

"Jadikan ini sebagai pembelajaran dan lakukanlah intropeksi diri. Putusan MA itu juga harus dijadikan pembelajaran berharga bagi kepala daerah atau pejabat negara lain," pungkas Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com