Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Bupati Aceng Bukan "Gertak Sambal"

Kompas.com - 25/01/2013, 14:38 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Langkah Bupati Garut Aceng HM Fikri yang menggugat Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5 triliun menyusul putusan pemakzulannya bukan "gertak sambal".

"Langkah selanjutnya mempertajam segala tuntutan hukum, seperti yang telah disampaikan ke media selama ini. Itu mungkin langkah hukum setelah adanya putusan dari MA," kata salah seorang pengacara Aceng, Ujang Suja'i Tuojiri, melalui sambungan telepon, Jumat (25/1/2013) siang.

Ujang menambahkan, pihak Aceng pun akan melanjutkan gugatan sebelumnya untuk dapat segera diproses secara hukum. Gugatan-gugatan itu dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta Ketua Panitia Khusus Nikah Siri Aceng DPRD Kabupaten Garut, Asep Lesmana Ahlan. "Tuntutan sebelumnya pun akan kita pertajam kembali, untuk segera diproses hukumnya," ungkap Ujang.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan pemakzulan atas Bupati Garut yang diajukan DPRD Garut dengan surat Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012. Di dalam surat itu dinyatakan Aceng Fikri terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dia pun dinyatakan terbukti melanggar etika dan sumpah janji jabatan. Itu setelah diketahui Aceng melakukan nikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikan setelah empat hari kemudian. MA memutuskan perkara itu pada Selasa (22/1/2013) oleh Majelis Hakim yang diketuai Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

Menanggapi hal itu, baik Eggi maupun pengacara pertama Aceng, Ujang Suja'i Tuojiri, menegaskan, keputusan MA bertentangan dengan hukum Islam. "Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran, surat An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," ujar Eggi, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com