Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKF Usul Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai BBM Bersubsidi

Kompas.com - 23/01/2013, 13:24 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai tidak efektif. Sebab, penghematan volume dan anggaran yang bisa dilakukan hanya sedikit.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menjelaskan Permen ESDM tersebut memang mengatur larangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi pada 2013.

Kementerian ESDM mengklaim penghematan BBM Bersubsidi yang bisa dilakukan sekitar 1,3 juta KL atau setara Rp 5-6 triliun. "Kalau menurut saya, itu belum terlalu efektif untuk mengurangi belanja subsidi," kata Bambang saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Bambang, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus melakukan kebijakan yang bisa menghemat konsumsi BBM bersubsidi secara lebih signifikan. Apalagi yang bisa berpengaruh terhadap kuota jumlah BBM bersubsidi dan anggarannya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM dulu juga sudah pernah melakukan kebijakan untuk melarang mobil dinas menggunakan BBM bersubsidi. Namun, kebijakan itu juga dinilai belum efektif. "Ini perlu program yang bisa membuat dampak lebih signifikan. Misalnya pembatasan yang pernah kita bahas di 2011 bahwa semua kendaraan pribadi tidak boleh memakai BBM bersubsidi," katanya.

Dengan pembatasan secara jelas tersebut, pemerintah juga akan mendapat dampak signifikan khususnya penghematan BBM bersubsidi sekaligus anggarannya.

Bambang melihat, kebanyakan mobil yang antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu adalah mobil pribadi. "Kita memang sudah mengusulkan itu, tapi nanti terserah kebijakan Menteri ESDM, akan memakai cara yang mana," katanya.

Cara lain yang diusulkan BKF adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada kendaraan bermotor dengan cc tertentu. Namun cara ini dinilai akan lebih rumit diterapkan bila dibanding dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi pada mobil pribadi.

Seperti diberitakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penghematan konsumsi minyak bersubsidi sebesar 1,3 juta kiloliter dengan menerapkan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

Beleid ini mengatur larangan penggunaan premium bersubsidi untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Sulawesi pada 2013.

Selain itu, angkutan perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang nonperintis dan nonpelayanan rakyat tak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com