Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Desak Pemprov Lampung Anggarkan Dana Pilgub

Kompas.com - 22/01/2013, 16:31 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek menegaskan, Pemprov Lampung harus segera mengganggarkan dana pemilihan gubernur di 2013 ini. Hal ini juga berlaku bagi 42 daerah lainnya yang terkena pemajuan jadwal pilkada pada 2013.

Ketentuan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pemajuan jadwal pilkada 42 daerah.

"Hari ini kami menyiapkan draft telaah urgensi pengajuan Perppu kepada Presiden. Perppu ini akan menjadi landasan untuk percepatan jadwal (pilkada), seraya kita menunggu percepatan pembahasan RUU (pemilu)," tutur Reydonnyzar dihubungi, Selasa (22/1/2013).

Menurutnya, percepatan jadwal pilkada bagi 43 daerah yang masa jabatannya berakhir di 2014 itu dilakukan atas pertimbangan untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum.

"Jika tidak dipercepat ke 2013, tidak bisa dibayangkan betapa beratnya beban tugas KPU untuk juga melaksanakan pemilu di 2014," tuturnya.

Dengan diterbitkannya Perppu yang juga akan mengatur soal anggaran pilkada itu nantinya, maka tidak ada alasan daerah untuk menolak menganggarkan dananya.

"Dalam kasus di Lampung, tidak lagi boleh terjadi KPUD dan gubernur saling berdebat soal jadwal pilgub. Gubernur harus segera mengganggarkan dana melalui APBD Perubahan. Jika tidak mau, artinya melanggar hukum," tuturnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembahasan perubahan APBD ini diatur di dalam PP 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006. "Di dalam aturan ini, pembahasan APBD perubahan bisa dipercepat, misalnya bulan April. Itu tidak masalah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com