Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vertigo Akut, Hakim Kartini Minta Berobat di Luar

Kompas.com - 22/01/2013, 12:33 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus suap hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung mengajukan permohonan agar bisa berobat kepada dokter di luar lembaga pemasyarakatan (Lapas). Permohonan disampaikan pada sidang dengan agenda putusan sela atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/1/2013).

Kartini yang saat ini menghuni Lapas Wanita Kelas II A Bulu Semarang dinyatakan menderita penyakit vertigo akut. Dalam persidangan siang ini, Kartini memang terlihat pucat. Berjalan menuju kursi persidangan atau keluar ruang persidangan pun perlu dipapah.

Salah satu kuasa hukum Kartini, Yohanes Winarto mengatakan, permohonannya itu disampaikan karena dokter di lapas dinilai terbatas dan tidak ahli dalam menangani penyakit yang diderita Kartini. "Sejak sebelum tertangkap atas kasus ini, bu Kartini memang sudah memiliki riwayat penyakit tersebut," kata Winarto.

Permohonan tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk diputuskan. "Ya nanti bentuknya kalau diijinkan pembantaran, tapi ini diserahkan kepada majelis," tambah Winarto.

Pihak majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan hakim anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro meminta keterangan melalui surat dari dokter lapas jika memang Kartini membutuhkan berobat di luar lapas.

Ifa mengatakan, surat tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan dalam mengabulkan permohonan yang diajukan. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa, hakim memutuskan menolak eksepsi tersebut.

Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah sehingga persidangan akan dilanjutkan. Persidangan kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi yang akan dihadirkan antara lain hakim Pragsono, terdakwa lain Heru Kisbandono, terdakwa lain Sri Dartutik dan salah satu penyidik KPK.

Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK. Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com