Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

47 Perusahaan Dapat Penangguhan

Kompas.com - 22/01/2013, 02:38 WIB

Jakarta, Kompas - Proses penanganan penangguhan upah minimum provinsi terus berlangsung. Dari 941 perusahaan yang mengajukan kepada gubernur, sebanyak 47 perusahaan telah dikabulkan menangguhkan UMP tahun 2013.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan hal ini dalam rapat kerja di Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (21/1). Rapat dipimpin Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Ribka Tjiptaning.

”Penundaan pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 yang merupakan kewenangan gubernur diprioritaskan untuk industri padat karya. Langkah ini agar kegiatan produksi tetap berlangsung dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Muhaimin.

Pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP 2013 yang drastis. Kenaikan tertinggi sekitar 70 persen dari UMP 2012 terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan bipartit tingkat perusahaan menjadi syarat khusus dalam proses penangguhan UMP di sektor industri padat karya. Muhaimin mengingatkan pengurus serikat buruh agar betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor padat karya.

Sementara itu usai peresmian sekretariat Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Gedung Sarinah, Jakarta, sejumlah elite serikat buruh masih menentang penangguhan UMP. MPBI adalah payung gerakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan beberapa serikat pekerja lain.

Presidium MPBI yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menilai penangguhan UMP sudah dipolitisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Sementara itu, Ratusan karyawan PT Tirta Bahagia Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (21/1), mogok kerja menolak kebijakan perusahaan menurunkan besaran bonus omzet penghasilan kepada karyawan. Mereka menilai kebijakan itu tidak menyejahterakan karyawan. Perusahaan dilaporkan menurunkan bonus untuk membayar UMP.

”Karyawan tetap menuntut agar besaran bonus omzet tidak diturunkan,” tutur Achmad Sholeh, koordinator divisi advokasi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan, sebagai kuasa hukum karyawan.

Sholeh menuturkan bahwa berdasar upah mingguan yang sudah dibayarkan perusahaan, terlihat bahwa besaran nilai bonus omzet tahun 2013 ini berkurang hingga 50 persen. Saat ini perusahaan hanya membayarkan Rp 25 - Rp 30 per unit per orang atau setengah dari bonus sebelumnya. (HAM/DIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com