Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Penambang Pasir Ditangkap Polisi

Kompas.com - 21/01/2013, 14:16 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap Delep Yanto (40), seorang penambang pasir yang biasa beroperasi secara ilegal di areal Sungai Brantas wilayah Mojo, Kabupaten Kediri. Dalam penangkapan warga Petok, Kecamatan Mojo itu turut diamankan berbagai peralatan pertambangan.

Kepala sub bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, Delep Yanto diamankan saat melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Ploso, Minggu (20/1/2013). " Awalnya dari informasi warga," kata AKP Surono, Senin (21/1/2013).

Beserta penangkapan Delep Yanto itu, juga diamankan empat rekan pelaku yang membantu aktivitas pertambangan. Kini kelimanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri Kota. Sedangkan barang buktinya berupa empat buah mesin diesel yang digunakan menyedot pasir, pipa paralon beragam ukuran, lempengan pengayak pasir, serta satu jeriken berisi minyak solar, sudah disita dan disimpan di ruang barang sitaan mapolres.

Pertambangan pasir di Sungai Brantas dilarang karena dapat mengganggu ekosistem sungai maupun merusak bangunan yang berada di sekitar sungai. Sebuah jembatan jalur provinsi yang berada di wilayah Semampir Kota Kediri bahkan mengalami penurunan pondasi akibat aktivitas pertambangan. Para pelaku pertambangan ilegal itu akan dikenakan pasal dalam Undang-undang Lingkungan Hidup. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com