Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seniman Prihatin Pencurian 141 Lukisan di Magelang

Kompas.com - 16/01/2013, 15:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Raibnya 141 lukisan di Museum H Widayat Mungkid, Magelang beberapa waktu lalu, mengundang keprihatinan banyak pihak, terutama bagi para pegiat seni di Magelang. Bagi mereka, museum yang terletak tak jauh dari Candi Borobudur itu adalah salah satu nafas dunia seni di Magelang.

"Bagi kami, keberadaan museum itu sangat berarti dan merupakan nafas bagi seniman dan Candi Borobudur. Kami sangat terpukul atas kejadian ini," ujar Umar Chusaeni, Ketua Komunitas Seniman Borobudur Indonesia (KSBI), Selasa (15/1/2013).

Menurut Umar, kasus serupa pernah terjadi pada 2005 dan 2010 silam. Kejadian yang berulangkali itu mengindikasikan bahwa ada keterlibatan "orang dalam" yang tentu tidak asing bagi keluarga almarhum Haji Widayat.

"Kejadian ini semestinya tidak terulang lagi, sebab bukan tidak mungkin akan menghancurkan keberadaan museum itu sendiri. Jika museum hancur, itu artinya keluarga tidak bisa menjaga amanah dari almarhum H Widayat," kata Umar geram.

Keberadaan museum itu, lanjut Umar, bukan hanya milik keluarga saja, tapi sudah menjadi milik masyarakat dan bangsa ini. "Museum itu merupakan tempat edukasi bagi masyarakat, terutama seniman rupa di Indonesia," kata Umar yang juga seorang pelukis itu.

Apalagi, di dalam museum itu terdapat lukisan karya seniman besar yang merupakan salah satu dari 5 maestro lukis yang ada di Indonesia, seperti H Widayat sendiri, Affandi, Indra Gunawan, Sudjoyono dan Sudibyo.

Umar menuturkan, tidak semua seniman di Indonesia sehebat H Widayat yang bisa menciptakan lukisan beraliran dekoratif magis. "H Widayat itu seniman yang sangat luar biasa. Semasa hidupnya hanya mendedikasikan diri untuk seni rupa Indonesia. Beliau sangat menginsiprasi seniman-seniman muda," ujar Umar.

Meski keberadaan museum itu milik keluarga, lanjut Umar, namun pemerintah sebaiknya juga ikut bertanggung jawab untuk kelangsungan museum tersebut.  Pemerintah perlu membuat peraturan yang jelas tentang kepemilikan museum dan semacamnya. Harus ada standar undang-undang terkait museum, agar jangan sampai pengelolaannya rancu dan UU-nya tidak jelas. 

"Sejauh ini belum ada keterlibatan pemerintah dalam menjaga keberadaan museum tersebut, minimal ikut mendata jumlah lukisan di dalamnya dan karya siapa saja yang terpajang di sana," tuturnya.

Ia memberikan contoh museum Affandi di Yogyakarta, karena tidak ada ikut campur dari pemerintah, sehingga keluarga dengan seenaknya memperjualbelikan karya maestro tersebut. Akibatnya, keberadaan museum itu untuk saat ini sudah diambang kehancuran.

Ia juga meminta pihak kepolisian agar bertindak cepat agar lukisan-lukisan yang diambil jangan sampai diperjualbelikan.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Borobudur, Marsis Sutopo mengaku telah melakukan identifikasi dan membuat laporan yang nantinya akan diserahkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Laporan tersebut berupa masukan, karena bagaimanapun juga, kejadian ini juga tanggung jawab pemerintah untuk kelestarian dan keamanan benda cagar budaya," terang Marsis.

Marsis menerangkan, museum memang hanya dipayungi aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan UU cagar budaya. "Namun yang pasti museum adalah aset bangsa," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com