Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terekam CCTV, Pencuri di Toko Swalayan Dibekuk

Kompas.com - 16/01/2013, 09:10 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Lintas Alam, pria berumur 27 tahun, warga Kecamatan Wundulako, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi setelah kedapatan mengutil di beberapa pusat perbelanjaan dan toko bahan kebutuhan pokok di Kolaka.

Awalnya, Lintas terekam dalam kamera CCTV di salah satu pusat perbelanjaan tempat ia beraksi. Terlihat dalam rekaman itu, Lintas menyembunyikan sejumlah barang di dalam celana dalamnya.

Akibat ulahnya terbongkar, Lintas diamankan petugas pusat perbelanjaan yang didampingi beberapa pengunjung lain. Tidak lama kemudian, polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) menemukan barang bukti yang tersembunyi di dalam celana dalam dan jok motor yang dia parkir di TKP.

Kanit Reskrim Polsek Kolaka Aipda Sugiarto mengatakan, ditemukan 17 lampu bohlam merek Philips dengan berbagai watt dan barang-barang lain. Modus yang dilakukan adalah dengan mencuri beberapa barang dan barang lain dibayar untuk mengelabui kasir. "Untung tidak dimassai karena pengunjung sedang ramai. Curi sejumlah barang lalu sebagian dibayar agar kasir tidak curiga. Setelah pelaku membayar di kasir, Lintas langsung menyimpan barang curiannya di jok motor Yamaha Mio DT 3694 UB. Setelah berhasil mengamankan barang curiannya, pelaku masuk kembali ke dalam toko dan menggasak lagi barang yang dianggap mahal dan gampang dijual," ungkap Sugiarto, Rabu (16/1/2013).

Berdasarkan Pengakuan tersangka kepada polisi, memang dalam beberapa hari terakhir aksinya sebagai spesialis pengutil di pusat perbelanjaan selalu berhasil. Dia mengaku menyasar barang-barang yang berkualitas tinggi serta bisa dijual mahal kembali. Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan aksi ini dilakukan secara berkelompok.

Saat ini, pelaku berada di sel Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 363 subsider 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com